Nina menambahkan, meski kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, kliennya masih membuka pintu maaf bagi suaminya. Hanya saja, kata dia, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Jadi sebagai kuasa hukum korban, saya sangat berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur, tidak diperlambat, tetap diarahkan pada hukum yang mengatur. Harapan saya dan pastinya ini akan memberikan pelajaran yang luar biasa ke depannya untuk para laki-laki yang lain atau suami istri yang berumah tangga bahwasannya ada hal-hal yang memang tidak boleh dilakukan dan ada hal-hal yang akan beresiko apabila laki-laki melakukan tindakan yang sangat-sangat tidak baik seperti ini," tutup Nina.
Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif, ketika dikonfirmasi mengatakan, terkait kasus KDRT ini, masih dalam proses penyidikan.
"Kasus ini sudah naik LP dan akan kami tindak secara profesional," tegas Ogan Arif.***