Jelang Iklan Kampanye di Media Massa, KPU Gelar Sosialisasi Bersama Rekan Pers

Jumat 19-01-2024,13:31 WIB
Reporter : Sindi/Yandi
Editor : Govin

"Untuk konten memuat nama, citra diri, foto atau dalam bentuk tulisan sesuai ketentuan perundang-undangan," lanjutnya.

Sabri mengungkapkan, semua calon harus diberikan hak yang sama dan sesuai kode etik yang berlaku di media masing-masing dengan standar yang sama termasuk tarif untuk para caleg yang ingin memasang iklan di media mereka.

BACA JUGA:Bidik 3,7 juta Pelaku UMKM, BRI Targetkan Penyaluran KUR Rp165 Triliun Rampung Pada September 2024

"Gak mungkin masang iklan gratis, pasti tarifnya ada. Jadi, buat semuanya sama dan jangan lebih besar dari tarif iklan layanan masyarakat dan paling penting media harus adil dan tidak keberpihakan," ungkapnya.

Sabri juga menyebutkan, iklan kampanye di media massa sangat ditunggu oleh para caleg, karena bisa menjangkau semua masyarakat untuk menyampaikan segala visi mereka.

BACA JUGA:Dapat Bantuan Mesin Robin dari Bambang Patijaya, Petani: Berkebun Jadi Gampang & Hemat

"Iklan di media ini sangat ditunggu, karena bisa menjangkau masyarakat dimanapun untuk penyampaian visi dan misi sebagai calon legislatif namun dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Ia berharap, KPU, Bawaslu dan seluruh elemen masyarakat serta media bisa bersama-sama meningkatkan partisipasi pemilih untuk memilih.

"Mari bersama-sama meningkatkan partisipasi pemilih untuk memilih pada pemilu 2024," imbuhnya. (sak/ynd)

Kategori :