Menduga Tipikor Timah: Upah Lebur, SHP, Jamrek, RKAB atau Kemitraan?

Jumat 19-01-2024,06:31 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

Ketika keluar perkiraan kerugian negara dikatakan melebihi Tipikor ASABRI yang pernah ditangani Kejagung sebelumnya, ini kontan membuat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menjadi seksi dan sorotan nasional.

Karena kasus Tipikor PT ASABRI adalah kasus dengan kerugian negara terbesar yang pernah diusut Kejagung.  Dan Tipikor Tata Niaga Timah melampaui itu?

“Kasus ini kerusakan lingkungannya sudah sangat berat. Anak-anak (tim penyidik Kejagung.red) sudah melihat ke sana langsung. Nah ini, kita usut untuk pertanggungjawabannya dari pihak diantaranya PT Timah, dan pihak-pihak swastanya,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adiansyah di awal tahun 2024 ini.

Dari pihak-pihak swasta yang diperiksa sebagai saksi, publik Babel menduga-duga, dugaan Tipikor itu bisa saja terkait SHP (Sisa Hasil Produksi), serta beberapa item lain, termasuk Jaminan reklamasi (Jamrek) dan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya).

Dari item-item itu, apakah mungkin nilai kerugian negaranya melebihi angka Rp 22,78 Trliun hanya dalam tempo 7 tahun saja?

Kita tunggu?***

 

 

 

Kategori :