Menduga Tipikor Timah: Upah Lebur, SHP, Jamrek, RKAB atau Kemitraan?

Jumat 19-01-2024,06:31 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

BABELPOS.ID.- Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga timah periode 2015-2022 yang tengah ditangani Kejagung RI, sudah 2 bulan memasuki penyidikan umum.  Jumlah saksi sendiri sudah hampir 100 orang yang diperiksa di Gedung Bundar, Kejagung RI.  

Info dalam 2 hari terakhir dari Kejagung yang diperoleh Babel Pos, ada 2 orang yang diperiksa dari pihak swasta.

1. MIF selaku Staf PT Artha Dinamika Lestari. 

2. AA selaku Manager Operasi PT Menara Cipta Mulia (PT MCM)

Lalu, hari berikutnya hanya AA saja yang diperiksa.

''Adapun pemeriksaan masih terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.  Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,'' ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana.

PT Timah dan Swasta?

Sekali lagi, hal yang paling ditunggu dalam kasus ini siapa tersangka dalam kasus yang bakal menjadi Megakorupsi pengusutan di awal 2024 yang diusut Kejagung yang nilai kerugian negaranya disebut-sebut melebihi kerugian negara dalam Tipikor PT ASABRI yang Rp 22,78 Triliun?

Sementara itu, dalam penelusuran BABELPOS.ID., dengan nilai kerugian yang demikian besar, kasus ini harusnya akan melahirkan kejutan yang luar biasa.  Karena praduga datangnya kerugian negara yang melebihi Tipikor PT ASABRI dan hanya terjadi dalam 7 tahun itu belum dapat diduga darimana datangnya, terutama angka iu?

Dalam penelusuran media ini, jedah waktu 7 tahun periode 2015 - 2017 semasa Dirut PT Timah dijabat Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) itu, pola-pola yang diterapkan PT Timah Tbk tetap sama dengan sebelumnya, yaitu kemitraan dengan pihak swasta.

Dan, dalam jedah waktu 7 tahun itu, ada 2 tahun diantaranya PT Timah Tbk menjalin kerjasama dengan beberapa smelter swasta berupa upah lebur.  Karena saat itu, swasta kesulitan eksport mengingat persyaratan yang semakin berat, sementara kuota eksport PT Timah besar, sehingga untuk memenuhi kuota itu dilibatkanlah pihak swasta untuk membantu melebur timah milik perusahaan plat merah itu.

Upah lebur ini dalam prakteknya dilakukan sangat ketat, dimana barang (pasir timah) yang dilebur pihak swasta itu berasal dari PT Timah sendiri --dari mitra swasta PT Timah lainnya lainnya diluar smelter yang bekerjasama upah lebur----.  

''Setelah barang disepakati antara pihak PT Timah dan swasta, baru peleburan dijalankan.  Bukan barang dari pihak swasta atau smelter itu sendiri, bukan.  Jadi smelter itu benar-benar hanya murni upah lebur saja,'' ujar salah satu sumber terpercaya Babel Pos.

Bagaimana dengan harga?

''Yah sesuai standar dan wajar,'' ujar sumber seraya menjelaskan soal upah lebur itu berlangsung hanya 2 tahun.

Kategori :