Permohonan ke-LPSK Babel Meningkat, Kasus Ini Paling Menonjol

Rabu 10-01-2024,14:39 WIB
Reporter : Lia
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Pengajuan permohonan oleh masyarakat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Babel mengalami kenaikan. Menurut Kepala Kantor Penghubung LPSK Babel, Sapta Qodria Muafi, sejak tahun 2021 permohonan perlindungan ke LPSK terus meningkat.

Rinciannya, pada tahun 2021 sebanyak 18 kasus, tahun 2022 sebanyak 40 kasus dan di tahun 2023 mencapai lebih dari 80 kasus.

”Untuk di minggu pertama tahun 2024 sudah ada 2 laporan kasus yang masuk melalui Kantor Penghubung LPSK Babel,” ujar mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Babel ini.

BACA JUGA:Dua Pria Diduga Cabuli Anak Bawah Umur di Kebun Sawit

BACA JUGA:Katanya Mengusir Jin, Dua Anak Bawah Umur Dicabuli

Dijelaskannya, kasus yang diajukan melalui LPSK Babel, semuanya tindak pidana dengan dominan kasus pelecahan seksual terhadap anak, persetubuhan di bawah umur dan sebagainya.

Menurutnya salah satu penyebab meningkatnya kasus tersebut di Babel adalah pengaruh perkembangan teknologi yang tak terkontrol, terobsesi dengan yang apa ditonton sehingga menjadi pelaku dan menimbulkan korban. Ada juga karena motif ekonomi, keluarga broken home, sehingga membuat anak terlantar dan menjadi korban anak, korban persetubuhan dan sebagainya.

BACA JUGA:Keterlaluan! Anak Bawah Umur Diajak Mencuri

BACA JUGA:Bejat! Anak Bawah Umur Dicabuli di Warung

Kasus yang ditangani LPSK adalah kasus-kasus yang berasal dari pengajuan permohonan yang dilakukan masyarakat yang biasanya didahului dengan proses laporan polisi untuk memfasilitasi korban sebagai kepedulian negara terhadap korban ataupun saksi. LPSK tidak terfokus dengan terdakwa atau terpidananya, tapi konsen dengan korban dan saksi.

LPSK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, juga memberikan dukungan dan layanan yang optimal dalam pemulihan psikososial dan psikologis sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban. Semua dilakukan dengan langkah progresif sesuai dengan tupoksi LPSK yang diamanahkan undang-undang. 

BACA JUGA:Kasus Persetubuhan Dua Anak Bawah Umur Bersaudara, Pelaku Akui 'Permak' Korban

BACA JUGA:Sempat Kabur, Remaja Cabul Ini Diserahkan Orang Tuanya ke Polisi

Dalam melaksanakan tugasnya LPKS bekerjasama dengan semua stakeholder termasuk kejaksanaan, kepolisian, pengadilan yang ada di daerah maupun tingkat pusat. Kerjasama ini dilakukan sampai pasca putusan maupun perlindunganya.

“Kami berharap ada upaya bersama yang lebih serius dan masif dari semua unsur pemerintah dan stakeholder dalam menekan angka kasus kekerasan, pelecehan seksual terhadap anak di Babel dan penganiyaan lainnya,” ujar pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini.

Kategori :