BACA JUGA:Ada Kasus Cabul Lagi di Bateng, Korbannya Pelajar 16 Tahun
BACA JUGA:Kakek Cabul di Basel Divonis 15 Tahun Penjara
LPSK juga membantu menghitung jumlah kerugian atau restitusi yang diderita korban sesuai dengan bukti yang ada lalu diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum. Karena di dalam Undang-Undang No.31 Tahun 2014 tentang LPSK, bahwa untuk korban tindak pidana seksual maka sekarang akan diberlakukan restitusi yang merupakan pembayaran ganti kerugian atau denda yang harus dibayar oleh pelaku berdasarkan putusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap atau kerugian materiil dan/atau materiil yang diderita korban atau ahli waris.
Namun harus diingat bahwa restitusi bukanlah uang damai melainkan kewajiban yang diharus dilakukan pelaku bagi korban, pemberian retribusi juga tidak mempengaruhi masa hukuman yang diputuskan kepada pelaku.(*)
BACA JUGA:Cabuli 8 Anak Bawah Umur Sejak 2021, Begini Pengakuan Guru Ngaji Z
BACA JUGA:Naudzubillah! Guru Ngaji di Sungaiselan Ini Cabuli 8 Anak Bawah Umur