Tipikor Timah, ASABRI Lewat! Diduga Tersangka dari BUMN-Swasta, Tuntutan Bisa Hukuman Mati?

Sabtu 06-01-2024,04:11 WIB
Reporter : Syahril Sahidir dan Reza Hanap
Editor : Syahril Sahidir

Mereka yang sudah diperiksa juga tidak main-main, mulai dari mantan Dirut PT Timah, beberapa direksi, hingga beberapa Dirut Smelter yang cukup terkenal di Babel ini.

BACA JUGA:Usut Tipikor Timah, Usai Eks Dirut, Kejagung Periksa 2 Karyawan PT Antam

Bahkan hingga Jumat 29 Desember 2023, meski belum ada pernyataan resmi dari Kejagung soal kondisi teranyar soal tersangka, 

namun di penghujung tahun 2023 itu, Kejagung mengakui ada melakukan rangkaian pemeriksaan saksi 2 orang yaitu:

1. YH selaku Sales dan Marketing Senior Manager PT Antam Tbk. 

2. MS selaku Karyawan Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) pada Butik Emas Antam LM Gading Serpong. 

Sementara, sebelumnya, pemeriksaan juga dilakukan terhadap mantan Dirut PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Thobrani (MRPT).

Lalu, awal tahun 2024 ini, pemeriksaan dilakukan terhadap Hasan Tjie selalu Dirut PT Venus Inti Perkasa.

Sayangnya, belum diperoleh keterangan berapa prediksi tersangka dalam kasus ini.  Jika PT ASABRI saja, menyeret 7 nama top, bisa jadi kasus pertimahan ini mencapai belasan atau puluhan orang tersangka?

BACA JUGA: Tipikor Pertimahan, Kejagung Lakukan Geledah Tahap III, 2 Bulan Belum Ada Tersangka?

“Kasus ini kerusakan lingkungannya sudah sangat berat. Anak-anak (penyidik) sudah melihat ke sana langsung. Nah ini, kita usut untuk ertanggungjawabannya dari pihak diantaranya PT Timah, dan pihak-pihak swastanya,” ujar Febrie.

Proses penyidikan kasus korupsi tambang timah PT Timah dimulai sejak Oktober 2023. Hingga saat ini, puluhan saksi telah diperiksa di Kejaksaan Agung Jakarta, meskipun belum ada satupun tersangka yang ditetapkan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menambahkan, kasus korupsi di PT Timah berkaitan dengan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah kepada pihak swasta antara tahun 2015 hingga 2022.

Diduga pengalihan IUP-IUP ini dilakukan dengan cara ilegal yang sangat merugikan negara.

Meskipun belum ada penetapan tersangka, sejumlah penyitaan di beberapa lokasi sudah dilakukan oleh tim penyidik. Pada November-Desember 2023, penyidik menyita uang dalam bentuk dolar AS senilai Rp 1,54 juta, mata uang lokal senilai Rp 76,4 miliar, dan kepingan logam mulia emas seberat 1.062 gram.

BACA JUGA:Calon Tersangka Tipikor Timah dari Kejagung, Kakap atau...

Kategori :