Pewarganegaraan , Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Rapat Tindak Lanjut Pelaksanaan Layanan Pewarganegaraan
Pewarganegaraan , Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Rapat Tindak Lanjut Pelaksanaan Layanan Pewarganegaraan Secara Virtual--
BABELPOS.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Rapat Tindak Lanjut Pelaksanaan Layanan Pewarganegaraan yang diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting pada Rabu (12/11/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, Kepala Bidang AHU, M Bangbang serta jajaran Bidang Administrasi Hukum Umum Pelaksanaan rapat berlangsung di Ruang Kerja Kepala Divisi Pelayanan Hukum pada pukul 10.00 hingga 11.30 WIB.
Rapat ini juga diikuti secara serentak oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Hantor Situmorang, Direktur Tata Negara, Dulyono, para Pimpinan Tinggi Pratama Ditjen AHU, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, serta pejabat dan pelaksana di lingkungan Direktorat Tata Negara dan Bidang AHU Kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Dukung Layanan Publik Berbasis Data, Kemenkum Babel Ikuti Sosialisasi Aplikasi Monitoring AHU
Dalam sambutannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Hantor Situmorang, menyampaikan bahwa Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU memiliki peran penting dalam menentukan status kewarganegaraan, termasuk dalam pengelolaan administrasi layanan pewarganegaraan atau naturalisasi bagi orang asing.
Beliau menegaskan bahwa layanan pewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, di mana kewarganegaraan hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang tersebut.
“Pemerintah melalui Kantor Wilayah memiliki peran vital sebagai pintu utama dalam pelaksanaan layanan pewarganegaraan. Meski setiap orang memiliki hak untuk mengajukan permohonan, keputusan pengabulan tetap menjadi hak prerogatif pemerintah sebagai bentuk kedaulatan negara,” ujar Hantor.
Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa Menteri Hukum telah memberikan arahan untuk memperkuat koordinasi serta keseragaman pelaksanaan verifikasi layanan pewarganegaraan agar seluruh jajaran memiliki persepsi dan tujuan yang sama dalam menjaga integritas proses administrasi.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Rapat Panitia Khusus DPRD Kabupaten Belitung Timur
Selanjutnya, Direktur Tata Negara, Dulyono, menegaskan pentingnya pelaksanaan verifikasi permohonan pewarganegaraan yang teliti, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel dampingi pendaftaran 33 merek
Beberapa hal pokok yang disampaikan antara lain yaitu Pemeriksaan harus dilakukan secara ketat dengan memastikan pemohon telah tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, Pemohon wajib memiliki kemampuan berbahasa Indonesia secara lisan dan tulisan, Adanya keterangan resmi dari negara asal bahwa pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana, Kanwil dapat menolak permohonan apabila tidak memenuhi persyaratan substantif, Pemohon wajib menyerahkan bukti pelepasan kewarganegaraan asal atau surat garansi dari kedutaan besar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

