3 Kali Mangkir, Dedy Yulianto Dijemput Paksa Jaksa di Jakarta
Dedi Yulianto- FOTO: babelpos.id Ilust-
BABELPOS.ID - Setelah 3 kali tak memenuhi panggilan penyidik Pidsus, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, selaku tersangka dalam perkara korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel tahun anggaran 2017 sd 2021, akhirnya Dedy Yulianto dijemput paksa.
Penjemputan paksa mantan wakil ketua DPRD Babel ini berlangsung di Jakarta tadi malam sekita pukul 21.00 WIB. "Yang bersangkutan selaku tersangka tak memenuhi panggilan penyidik. Karena tidak kooperatif itu setelah kita cek ternyata yang bersangkutan lagi berada di Jakarta," ungkap sumber.
"Tim sudah mengendus keberadaanya, langsung kita jemput di Jakarta. Nanti kita akan rilis lengkapnya di Kejati saja ya," tukasnya.
Sebelumnya dalam perkara tipikor yang telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,4 miliar, 3 rekan Dedi di DPRD Bangka Belitung yakni, Amri Cahyadi, Hendra Apolo dan Syaifudin telah lebih dulu divonis.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi KONI Bangka, Jaksa Fokus Hibah Anggaran Klub Bola Bangka Setara
BACA JUGA:Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi Untuk Nelayan Dibidik Kejari Bangka
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

