BABELPOS.ID. TOBOALI- Puluhan mesin Robin yang digunakan untuk menambang ditertibkan jajaran Reskrim Polres Bangka Selatan (Basel).
Puluhan mesin ini terlihat diangkut dengan 2 mobil Truck ke Mapolres beserta para penambang, pada Rabu sore (03/01).
Dari pengakuan salah satu Penambang yang mesin robinnya ikut diamankan, DS (50) menyebutkan, ia bersama rekan-rekan penambang lainnya dengan mesin Robin dibawa ke Mapolres Basel.
"Saya bersama rekan-rekan lainnya dibawa ke Mapolres Basel untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak boleh menambang lagi di lokasi tersebut," sebutnya.
BACA JUGA:Sepanjang 2023 Terjadi 3 Kasus Kecelakaan Tambang di Basel
"Lokasi menambang tersebut berada di Dusun Kolong dua, Desa Keposang Kecamatan Toboali," tambahnya.
Menurut informasi dari para penambang bahwa pihaknya membayar fee atau kordinasi ke seseorang yang diduga berinisial HA yang merupakan utusan dari pemilik lokasi tambang tersebut yakni JO.
"Lokasi tambang tersebut di klaim milik JO, kalau bekerja nambang boleh tetapi saya tidak bertanggung jawab dan saya meminta kordinasi uang dari hasil lokasi yang kalian kerjakan," sebut DS.
Jumlah mesin Robin tungau yang bekerja dilokasi tersebut sekitar 80 an mesin Robin, dan kurang lebih ada 100 pekerja serta membayar uang kordinasi sebanyak Rp 15 ribu per Kilogram yang diberikan kepada HA yang diduga merupakan suruhan dari JO.
BACA JUGA:Tambang Laut Sukadamai Toboali Belum Ada SPK PT Timah?
"Kami membayar uang koordinasi Rp 15 per Kilogram, menambang dilokasi yang diklaim milik JO dan diketahui bahwa kolong yang ditambang ini bekas sisa - sisa dari bos berinisial AC dulunya," tandasnya.
Berdasarkan pantauan saat di Mapolres Basel puluhan penambang serta mesin Robin yang diamankan diberikan berupa teguran dari Polres Basel agar tidak menambang lagi dilokasi tersebut.
Sayangnya, HA yang diduga merupakan suruhan dari pemilik kolong tidak berhasil dikonfirmasi.***