Herman Fu, Igus & Mardiansyah Ditahan, H Yul DPO
Ketiga tersangka Tipikor kawasan hutan langsung ditahan Kejati Babel.--Foto: Reza
BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG.- Ke 4 tersangka telah ditetapkan oleh penyidik Pidsus, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Dishut) dalam perkara tambang ilegal dalam kawasan hutan Lubuk Besar dan Nadi. Ke 4 tersangka masing-masing Herman Fu, Mardiansyah (mantan kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan, Sungai Sembulan, Dishut Babel), lalu 2 penambang, Igus dan Yulhaidir.
Kini 3 tersangka telah ditahan di Lapas Tuatunu Pangkalpinang, kecuali Yulhaidir als H Yul. H Yul diduga melarikan diri dan dimasukan oleh penyidik sebagai DPO.
Dikatakan Aspidsus Adi Purnama kalau H Yul berusia 48 tahun warga Airbara, Bangka Selatan.
"Dia sempat sekali hadir di pemeriksaan di awal lalu. Tapi hingga pemanggilan keempat dia gak hadir. Sehingga kita masukan ke DPO," kata Adi.
Eksploitasi ilegal dalam KPHP Sungai Sembulan, kawasan hutan lindung pantai dan hutan produksi Lubuk Besar (Sarang Ikan dan Nadi) itu berpotensi merugikan negara Rp 12,9 triliun. Seperti yang telah diberitakan, dari 2 lokasi seluas 315,48 hektar terinci Sarang Ikan seluas 262,85 hektar dan desa Nadi 52,63 hektar.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
