BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG – Sidang korupsi pembiayaan pada petani ubi Kasesa Air Gegas bersumber dari dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) berlanjut. Kini giliran Heli Yuda selaku mantan Direktur Utama PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang.
JPU Doddy Darendra dihadapan Majelis hakim yang diketuai Dewi Sulistiarini beranggota M Takdir dan Warsono mengungkapkan kasus dimulai adanya nota kesepahaman antara pihak LPDB-KUMKM dan PT Bank BPRS tentang perkuatan permodalan untuk akses pembiayaan koperasi dan usaha mikro kecil nomor : 74/MOU/LPDBKUMKM/2016 dan nomor : 10/PK/BSB/XI/2016 tanggal 21 November 2016. Salah satu poin teknis kerjasama bahwa kerjasama penyaluran dana LPDB dengan pola chanelling eksekuting dan Bank sebagai avalist.
Untuk menindak lanjuti MoU itu oleh Helli Yuda (Dirut BPRS) memerintahkan Hanom selaku Kacab BPRS Muntok untuk mengelola dana pembiayaan dari LPDB-KUMKM itu. Penunjukan Hanom itu juga tak terlepas adanya peran Hanom -di awal lalu- yang telah mendampingi Helli Yuda ke LPDB-KUMKM.
BACA JUGA:Tersedak Ubi Kasesa, Yulianto Cs Divonis Penjara
Peran Helli Yuda juga diungkapkan dalam dakwaan terkait menyetujui memo internal: 134/IM/KC.MNK/MKT/VI/2017 tanggal 20 Juni 2017.
Bahwa atas perintah terdakwa Helli Yuda memo tersebut sebagai pengecualian dari surat keputusan nomor: 184/SK-Dir/BSB/VI/2017 tentang SOP Pembiayaan IB MK Perkebunan/Pertanian Ubi Kasesa pada PT. BPRS Bangka Belitung tanggal 16 Juni 2017 dimana didalam ketentuan khusus angka 8 huruf A tahun I plafond pembiayaan maksimal Rp15.000.000/hektar dan pencairan dilakukan dalam 4 tahap pencairan. Sehingga dengan adanya exception plafond jaminan tersebut maka nilai plafond jaminan maksimal menjadi Rp25.000.000 /hektar dengan 4 tahap pencairan:
1) Tahap I landclearing 70%,
2) Tahap II penanaman bibit 5%
3) Tahap III Pemupukan tahap I 10%
4) Tahap IV Pemupukan tahap II 15%,
Serta tidak melebihi pemberian Plafond maksimal sebesar Rp250.000.000/nasabah.
• Bahwa isi dari Memo Internal Nomor 134/IM/KC.MNK/MKT/VI/2017 tanggal 20 Juni 2017 tentang exception plafond Jaminan adalah sehubungan dengan adanya pembiayaan ubi kasesa dari Bank Syariah Bangka Belitung bekerja sama dengan LPDB-KUMKM Kementerian Koperasi dengan para kelompok Tani Ubi Kasesa mohon dipertimbangan khusus terhadap jaminan Pembiayaan Ubi Kasesa berupa:
BACA JUGA:Sidang Tipikor Ubi. Terdakwa Mustar Ngaku Tak Tahu Ada atau Tidak LPDB Survey?
a. Pembiayaan ubi kasesa ini merupakan program pemerintah untuk pengentasan kemiskinan dan sebagai salah satu bentuk pemerintah untuk pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
b. Terhadap pembiayaan tersebut saksi Yuliyanto selaku Direktur PT. Dwi Sakti Sasaga merupakan penjamin terhadap petani yang mengalami gagal bayar sesuai dengan perjanjian antara Bank Syariah Babel dengan PT. Dwi Sakti Sasaga no.001/SR-DSS/IV/2017.