c. Mengingat pembuatan legalitas jaminan yang kuat karena Sertifikat yang membutuhkan biaya yang cukup besar serta proses yang lama dan biayanya ditanggung oleh pembiayaan ini.
d. Bahwa pemberian pembiayaan ini sebagian besar terserap kepada kelompok tani yang jumlahnya per 1 Kelompok tani adalah rata-rata di atas 5 orang.
Dikarenakan memo internal nomor 134/IM/KC.MNK/MKT/VI/2017 tanggal 20 Juni 2017 tentang exception plafond Jaminan sudah mendapatkan persetujuan Dewan Direksi yaitu terdakwa selaku Direktur Utama BPRS Babel maka pembiayaan dengan jaminan surat girik / SP3AT kosong tanpa bangunan plafond yang semula maksimal hanya Rp25.000.000 per surat bisa dicairkan menjadi Rp75.000.000, sampai dengan Rp250.000.000,- per surat seolah-olah sesuai dengan pengajuan masing-masing 30 nasabah.
Setelah Memo Internal Nomor 134/IM/KC.MNK/MKT/VI/2017 tanggal 20 Juni 2017 tentang exception plafond uaminan disetujui oleh terdakwa.
Agenda saat rapat untuk membahas terkait adanya pro dan kontra pencairan pertama sebesar Rp25.000.000 /hektar adalah:
a. Direksi yang lain selain terdakwa mempertanyakan mengapa di SOP hanya sebesar Rp15.000.000 / hektar sedangkan pencairannya dilakukan sebesar Rp25.000.000/hektar.
b. terdakwa tetap mengatakan bahwa nilai plafond harus tetap sebesar Rp. 25.000.000 /hektar.
c. Para Direksi yang lain yang mengikuti rapat tersebut setuju untuk merevisi SOP tentang nilai plafond yag tadinya sebesar Rp15.000.000/hektar menjadi Rp25.000.000 /hektar.
BACA JUGA:Tipikor Ubi Kasesa Rp 7 M Basel, Diawali Manipulasi, Lalu Berbagi?
Dalam rapat tersebut seluruh peserta rapat pembiayaan ubi kasesa tersebut menyetujui perubahan nilai plafond yang semula Rp15.000.000,-/hektar menjadi Rp25.000.000 /hektar dan hasil dari rapat tersebut merevisi Surat Keputusan Nomor: 184/SK-Dir/BSB/VI/2017 tanggal 16 Juni 2017 tentang SOP Pembiayaan IB MK Perkebunan/Pertanian Ubi Kasesa dan terbitlah surat edaran direksi nomor: 16/SE-Dir/BSB/VII/2017 tentang Revisi Plafond Pembiayaan menjadi Rp25.000.000-/hektar tanggal 20 Juli 2017.
Kemudian setelah adanya memo internal nomor 134/IM/KC.MNK/MKT/VI/2017 tanggal 20 Juni 2017 tentang exception plafond Jaminan dan Surat Edaran Direksi Nomor:16/SE-Dir/BSB/VII/2017 tentang Revisi Plafond Pembiayaan menjadi Rp. 25.000.000-/hektar tanggal 20 Juli 2017 saksi Kurniatiyah Hanon melakukan pencairan kedua.
Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp160.000.000. Adapun uang tersebut diterimanya dari terdakwa Yulianto Satin Rp 100 juta dan Rp 60 juta dari terdakwa Al Mustar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***