KAPUSPENKUM Kejagung RI, Ketut Sumedana menyatakan, hingga saat ini kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 masih intensif pada pemeriksaan saksi-saksi.
----------------------
DAN kembali ia tegaskan, kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan, bukan penyelidikan. Namun, diakui belum ada penetapan tersangka.
''Kasus ini masih proses penyidikan umum, belum ada penetapan tersangka, dan akan ditentukan kemudian hari,'' tegas Ketut Sumadena lagi.
Dengan penegasan ini berarti, sudah hampir 2 bulanan Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pengusutan kasus dugaan Tipikor pertimahan.
Bahkan pemeriksaan saksi juga --baik itu untuk kluster BUMN maupun Pemda-- sudah hampir mencapai 70-an orang. Bahkan juga sudah menyentuh kalangan petinggi Pemda --3 mantan Kepala Dinas dan Kepala Dinas Aktif--, serta 2 mantan Direksi PT Timah Tbk, dan 1 Direksi Aktif.
Alasan pemeriksaan, menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam rangka melengkapi berkas perkara.
Bahkan, pemeriksaan pekan ini juga suda menyentuh kalangan direktur smelter serta mantan direksi. Dari 7 petinggi/mantan petinggi itu, 5 diantaranya menjalani pemeriksaan hingga 2 hari berturut-turut.
Seperti dilansir, kasus ini menjadi perhatian besar publik khususnya di Provisi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), karena bersentuhan langsung dengan bos-bos besar pemain timah di Babel, juga BUMN hingga Pemerintah daerah.
Bahkan, gaung terbesarnya terjadi ketika tim Kejagung melakukan Penggeledahan di beberapa perusahaan smelter serta melakukan pemeriksaan di tempat beberapa bos tersebut. Ditambah pula, penggeledahan yang disertai dengan pengamanan berkas, uang, hingga logam mulia dan emas dengan nilai yang cukup fantastis.
Apakah tersangka akan dimumkan di penghujung tahun 2023 --yang berarti pekan ini, karena pekan depan sudah cuti akhir tahun-- atau tahun depan? Kita tunggu.***