Wakil Bupati Tekankan Tranparansi dan Akuntabilitas DBH Pajak Daerah Rekonsiliasi Triwulan IV 2025

Wakil Bupati Tekankan Tranparansi dan Akuntabilitas DBH Pajak Daerah Rekonsiliasi Triwulan IV 2025

Kegiatan Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah Provinsi Triwulan IV Tahun 2025 yang digelar di Ruang Pertemuan Gunung Namak, Sekretariat Daerah Toboali, Senin (23/02). --

BABELPOS.ID, TOBOALI - Wakil Bupati Bangka Selatan (Basel)  menghadiri secara langsung kegiatan Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah Provinsi Triwulan IV Tahun 2025 yang digelar di Ruang Pertemuan Gunung Namak, Sekretariat Daerah Toboali, Senin (23/02). 

Pada  Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

BACA JUGA:Cara Menurunkan Kaki yang Benar Saat Berhenti Berkendara

Wakil Bupati Debby Vita Dewi turut didampingi oleh Rianto selaku Kepala Badan Keuangan Daerah Pemkab Basel, serta Mimi Fimiyanti selaku Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mewakili Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

BACA JUGA:Metode Mengajar Lebih Efektif, Guru di Belitung Timur Rasakan Dampak Nyata Program Gernas Tastaka PT Timah

Dalam sambutannya, Wabup Debby menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah sebagai salah satu komponen penting pendapatan daerah, khususnya dalam pendapatan transfer antar daerah bagi pemerintah kabupaten/kota.

“Dana bagi hasil pajak daerah dari pemerintah provinsi merupakan salah satu unsur pendapatan daerah bagi pemerintah kabupaten/kota pada komponen pendapatan transfer antar daerah,"ungkapnya. 

BACA JUGA:Gegara Celana, Remaja di Pangkalpinang Bacok Sepupunya

Dikatakannya, bahwa pada tahun 2025 Kabupaten Basel  menerima DBH pajak provinsi sebesar Rp40,42 miliar atau sekitar 4,77 persen dari total pendapatan daerah.

Sementara pada tahun 2026, pemerintah daerah merencanakan penerimaan sebesar Rp39,13 miliar atau mengalami penurunan dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Kakek Bejat di Toboali, Adik Ipar Masih Bawah Umur Disetubuhi Hingga Hamil

Penurunan ini, berkaitan dengan perubahan kebijakan perpajakan daerah, khususnya pengalihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi opsen pajak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

"Pada 2025 kemarin kita menerima DBH dari Provinsi sebesar Rp40,42 miliar, sementara untuk di 2026 merencanakan penerimaan sebesar Rp39,13 miliar.

Penurunan ini sesuai dengan pengalihan pajak berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: