"Pelaku ini mantan kekasih korban DN, motif pelaku juga karena mau ngajak balikan korban untuk jadi kekasih lagi, mungkin karena korban tidak mau lagi sehingga pelaku menyebarkan video tersebut ke grub WhatsApp Firal Lagi," terangnya.
"Atas perbuatan pelaku tersebut terancam dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU ITE nomor 19 tahun 2016 tentang penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan dan pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar," imbuhnya. (*)
BACA JUGA:Video Syur Mirip Rebecca Klopper Diburu Netizen, Almi Ngadu ke Bareskrim
BACA JUGA:Heboh Video Hot Mirip Dirinya, Artis Muda Ini Malah Bareng Pacar ke Bali