BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG- Sebelum slip di tangan bendahara --yang mencairkan uang--, tentu melewati tahapan administrasi yang ketat. Dimulai dari pengajuan rencana kegiatan kepada Sekdes untuk verifikasi, lalu disetujui Kades.
"Membuat rap, verifikasi ke sekdes dan disetujui kades lalu ke Sekdes lagi baru ke bendahara untuk pencairan," demikian pengakuan mantan Staf Desa Balunijuk, Merawag, Bangka, Verawati dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.
BACA JUGA:Kesaksian 2 Staf Desa Balunijuk, Ada Peran Sekdes dan Kades?
Sementara, dalam persidangan itu, hanya Eks Bendahara yang jadi saksi, yaitu Mardiana. Padahal:
"Setiap slip pencairan itu Pak kades pasti tahu. Karena harus ada tanda tangan Pak Kades-nya," ungkap Verawati lagi.
Lebih miris lagi, carut marutnya pengelolaan keuangan Desa Balunijuk, Merawang, Bangka itu terkuak sejak tahun 2020 s/d tahun 2023.
BACA JUGA:Warga Balunijuk Ramai-Ramai Hadiri Sidang Tipikor Mardiana
Dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai, Sulistiyanto Budiharto, saksi Aminah (mantan kaur umum) mengungkap dirinya sempat memiliki pengalaman tak mengenakan atas kondisi pengelolaan keuangan di Pemdes Balunijuk. Dimana dirinya selama 3 hari berturut-turut harus berurusan dengan pihak inspektorat.
Padahal dirinya sendiri sejak tahun 2020 sudah keluar sebagai aparatur di Pemdes Balunijuk itu. "Inspektorat -saat mengaudit kasus ini- menemukan adanya pencairan anggaran tercatat di aplikasi. Tapi gak ada print out padahal saya gak ada itu semua," katanya.
BACA JUGA:Staf Desa Balunijuk Ngaku Soal Kwitansi Ganda, Cuma Bendahara dan Kades yang Tahu
"Yang tahu soal aplikasi itu adalah Sekdes dan bendahara," ungkapnya.
Dia sendiri aku baru tahu soal adanya kasus korupsi setelah diperiksa oleh pihak Inspektorat dan Kejaksaan. Dimana terungkap juga kalau telah terjadinya kekosongan kas tanpa jelas pertanggung jawaban. "Yang pegang buku itu bendahara," ujarnya.
BACA JUGA:Tipikor DD Balunijuk, akankan Mardiana Menyanyi Lagu: Tak Ingin Sendiri?
Senada juga diungkapkan oleh saksi Verawati (kasi pelayanan) kalau segala nominal yang tertera dalam setiap slip telah diketahui semua oleh atasan mereka yang tak lain adalah Kades Suwandi dan Sekdes Nazaruddin.***