BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Dua orang pemuda yang diduga pelaku pencurian mesin potong kayu dan mesin roll banding di Kota Pangkalpinang berhasil diringkus Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang, Selasa (28/11/2023).
Informasi yang dihimpun, dua pemuda tersebut yakni Fiktori Alamsyah alias Taufik (19) dan Alung (19). Keduanya tercatat sebagai warga Kelurahan Tuatunu Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (7/11/2023) sekira pukul 08.00 WIB di gudang milik pelapor Reza Noviyar di Jalan Fatmawati Kelurahan Tuatunu Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
BACA JUGA:Dua Bandit Motor Diringkus Buser Naga dan Tim Kelambit
Saat itu, kata Evry, karyawan pelapor sedang mengecek kantor lama milik pelapor, namun setelah dicek ternyata barang-barang milik pelapor berupa mesin roll banding dan mesin potong kayu sudah tidak ada lagi.
"akibat kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta pangkalpinang," ujar Evry kepada Babel Pos, Rabu (29/11/2023).
Evry mengungkapkan, setelah menerima laporan tersebut, dirinya langsung memerintahkan Tim Buser Naga yang dipimpin Aipda Rudi Kiai untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diperkirakan lebih dari satu orang saat melakukan pencurian tersebut.
Hingga akhirnya, lanjut Evry, setelah tiga minggu melakukan penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
"Jadi setelah mendapatkan informasi, tim langsung menuju ke daerah Tuatunu, dimana yang diduga pelaku bertempat tinggal dan kita berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Taufik. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," beber Evry.
Perwira melati satu ini menerangkan, berdasarkan pengakuan pelaku Taufik, ia awalnya sedang jalan-jalan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega milik temannya bernama Habibi. Saat diperjalanan, pelaku melihat jendela milik korban dalam kondisi terbuka sedikit.
BACA JUGA:Spesialis Bobol Rumah di Pangkalpinang Ditangkap Buser Naga, Ini 5 TKP Korban
Melihat kondisi itu, lanjut Evry, pelaku Taufik pun berhenti dan membuka jendela lalu masuk kedalam melewati jendela rumah tersebut dan kemudian mengambil satu unit mesin potong kayu merk Krisbow warna kuning. Sepanjutnya, pelaku bergegas pergi meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah berhasil membawa mesin tersebut, pelaku Taufik ini mesin potong kayu ini di dalam hutan tidak jauh dari TKP selama empat hari. Kemudian pelaku menggadaikannua seharga Rp400 ribu dan uang hasil gadai tersebut digunakan pelaku untuk membeli minuman alkohol jenis arak dan kebutuhan sehari-hari," kata Evry.
Lebih lanjut Evry mengungkapkan, merasa aksi pencurian pertamanya aman, seminggu kemudian pelaku Taufik kembali lagi ke gudang tersebut. Namun kali ini, pelaku Taufik mengajak dua rekannya yakni Alung dan Habibi dan berhasil menggondo satu buah mesin roll bender.