Selanjutnya, tambah Evry, mesin tersebut di bawa ke hutan dan dibongkat secara terpisah oleh para pelaku. Setelah berhasil terbagi menjadi beberapa bagian, lalu para pelaku langsung membawa ke rongsokan di daerah Kerabut dan menjualnya seharga Rp500 ribu. Kemudian dari penjualan ini, pelaku Taufik dapat Rp300 ribu, sementara Alung dan Habibi Rp100 ribu.
"Jadi dari ketiga pelaku ini, kita berhasil mengamankan dua pelaku yakni Taufik dan Alung. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara Habibi masih kita buru dan sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," pungkas Evry.
Selain berhasil mengamankan dua pelaku, turut pula diamankan barang bukti berupa satu buah mesin potong kayu merk Krisbow warna kuning.***