Lebih jauh, Undang Mugopal mengungkapkan ada sejumlah modus korupsi di bidang pertambangan termasuk pertimahand dalamnya, Modus itu yakni:
1) Tindak Pidana Melakukan Pertambangan Tanpa Izin,
2) Tindak Pidana Menyampaikan Data Laporan Keterangan Palsu,
3) Tindak Pidana Melakukan Operasi Produksi di Tahapan Eksplorasi,
4) Tindak Pidana Memindahtangankan Perizinan Kepada Orang Lain,
5) Tindak Pidana Tidak Melakukan Reklamasi dan Pascatambang.
BACA JUGA: Kejagung Geledah 2 Rumah Bos Timah di Toboali, Ternyata ini Kasusnya
Selain modus itu, Undang Mugopal mengungkapkan kasus korupsi di bidang pertambangan yang terdeteksi di antaranya suap atau gratifikasi didalam izin usaha pertambangan, pemanfaatan hutan secara ilegal untuk pertambangan, tidak dilakukan renegoisasi peningkatan nilai tambah dalam bentuk pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral dan batubara, manipulasi data ekspor sehingga berpengaruh terhadap PNBP negara, penyimpangan pada Domestic market Obligatioan (DMO), perizinan tidak didelegasikan ke Pemerintah Pusat, rekomendasi teknis fiktif, berbelit-belit, hanya sebagai formalitas hingga mafia tambang terhadap backing-backingpertambangan illegal tanpa izin.(red)