BABELPOD.ID.- Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Timah Tbk yang telah naik ke tingkat penyidikan, ternyata menjadi prioritas Kejagung. Terlebih lagi, diduga kasus ini akan menyasar banyak pihak, baik itu swasta, pengusaha, serta beberapa bahkan buka tidak mungkin ke pejabat daerah.
Adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan, saat ini pihaknya masih terus mencari bukti-bukti dengan melakukan penggeledahan ke beberapa tempat. Sehingga meski sudah naik ke penyidikan, namun belum ada pemeriksaan saksi-saksi maupun siapa tersangkanya.
Sedangkan soal dugaan kerugian negara, Kejagung juga melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BACA JUGA:Kejagung Akui Geledah Beberapa Tempat Terkait Tipikor IUP PT Timah, Hasilnya?
Hanya saja, meski belum ada dugaan kerugian negara, Febri yakin kasus ini merugikan negara dengan angka besar.
Modus penyimpangan yang dilakukan terkait dengan pengelolaan izin usaha tambang resmi PT Timah, yang pengelolaannya diserahkan ke pihak swasta atau pihak lain.
Seperti dilansir media ini sebelumnya, untuk di Pulau Bangka, Tim Kejagung melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Diantaranya
di rumah pengusaha timah di Jalan Toboali-Sadai, di Kecamatan Toboali, di Bangka Selatan. Di lokasi Jalan Raya Puput Sadai, di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan. Lalu di Jalan Jenderal Soedirman Toboali, di Bangka Selatan.
BACA JUGA:Kejagung Harus Cek Semua RKAB Perusahaan Timah
Selain itu, ada juga penggeledahan di Pangkalpinang seperti di PTSP dan Dinas ESDM Babel.
Dari berita yang berkembang, salah satu bentuk Tipikor yang terjadi adalah terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah yang diserahkan kepada pihak swasta sejak 2015-2023. Nah, pengalihan IUP ini dilakukan dengan cara ilegal dan merugikan negara. Karena dari pengelolaan pihak swasta lalu menghasilkan timah yang dijual kembali ke PT Timah. PT Timah di sini membeli timah dari IUP sendiri.
Modus Korupsi Pertimahan
Sementara itu sebelumnya, setelah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, baik itu kantor hingga kediaman bos-bos timah, khususnya di Pulau Bangka, pihak Kejagung membongkar beberapa modus tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pertambangan, termasuk di pertimahan.
Modus-modus itu diungkapkan oleh Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jampidsus Kejagung RI, Dr Undang Mungopal, SH., M.Hum dalam webinar yang digelar Babel Resoucers Institute (BRiNTS) dengan tema 'Dibalik Jor-Joran RKAB Timah dan Terungkapnya Korupsi SDA' melalui Zoom Meeting, Senin (23/10).
BACA JUGA:Diusut Kejagung, Kasus PT Timah Naik Penyidikan, Tersangkanya?