Lanjut Undang, modus lainnya yaitu penyimpangan pada Domestic Market Obligation (DMO), perizinan tidak didelegasikan ke pemerintah pusat, mafia tambang terhadap becking-becking pertambangan ilegal tanpa izin dan terakhir rekomendasi teknis fiktif, berbelit-belit hanya sebagai formalitas.
"Kadang-kadang dilihat dari perizinan itu hanya copy paste saja tanpa didukung data yang akurat sehingga dalam hal ini negara dirugikan," sebutnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Undang Mungopal, bahwa saat ini dalam menangani Tipikor di sektor pertambangan tidak cukup dengan UU Tipikor saja. Namun juga harus berbasis dengan tindak pidana pencucian uang, sehingga dapat meminimalisir kerugian negara dan tidak hanya sekedar mempenjarakan saja.
BACA JUGA:Ke Rumah Bos Timah Basel AI dari Siang, Tim Kejagung Angkut Dokumen?
Dimana hal ini, lanjut Dia, dipertegas didalam pasal 35 ayat (1) huruf k UU nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, Jaksa Agung mempunyai kewenangan penerapan asas oportunis" menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan" yang selalu mengutamakan pengembalian kerugian negara.
"Saat ini paradigma di Jampidsus jika sudah tepat sasarannya langsung dilakukan penyitaan aset-aset tersangka, ini dalam rangka meminimalisir kerugian negara," tegas Undang Mungopal.***