Kejagung Akui Geledah Beberapa Tempat Terkait Tipikor IUP PT Timah, Hasilnya?

Senin 23-10-2023,14:10 WIB
Reporter : Julian
Editor : Admin

Lebih lanjut, dijelaskan Undang Mungopal, bahwa saat ini dalam menangani Tipikor di sektor pertambangan tidak cukup dengan UU Tipikor saja. Namun juga harus berbasis dengan tindak pidana pencucian uang, sehingga dapat meminimalisir kerugian negara dan tidak hanya sekedar mempenjarakan saja.

Dimana hal ini, lanjut Dia, dipertegas didalam pasal 35 ayat (1) huruf k UU nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, Jaksa Agung mempunyai kewenangan penerapan asas oportunis" menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan" yang selalu mengutamakan pengembalian kerugian negara.

"Saat ini paradigma di Jampidsus jika sudah tepat sasarannya langsung dilakukan penyitaan aset-aset tersangka, ini dalam rangka meminimalisir kerugian negara," tegas Undang Mungopal.***

Kategori :