BABELPOS.ID. TOBOALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) berhasil mengembalikan uang ke Kas Negara sebesar Rp 50 juta atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Pembayaran Ganti Rugi Tanah Untuk Kantor Kecamatan Toboali Tahun Anggaran 2019.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus) Kejari Basel Zulkarnain Harahap di kantor Kejari Basel, pada Jum'at (20/10).
"uang denda tersebut berasal dari terpidana Jusvinar yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pembayaran Ganti Rugi Tanah Kantor camat Toboali," ujarnya.
BACA JUGA: Trio Kasus Tipikor Lahan Kantor Camat Toboali Divonis Masing-masing 1 Tahun
Disebutkan Zulkarnain, ganti rugi ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp tanggal 06 Juli 2023 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor : PRIN- 939/L.9.15/Fu.1/07/2023 tanggal 18 Juli 2023.
Penyetoran uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta ini melalui Bank Mandiri yang mana langsung masuk kedalam kas Negara, dan kepada terpidana Jusvinar tidak wajib lagi menjalani pidana kurungan subsider.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Lahan Kantor Camat Toboali, 3 ASN Pemkab Basel Ditahan!
"Uang sudah di setor ke Kas Negara melalui bank Mandiri dan teruntuk terpidana Jusvinar tidak di wajibkan lagi menjalani kurungan subsider selama 2 bulan," pungkasnya.***