BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Pintu masuk untuk terlibat narkoba terbuka lebar, tapi pintu keluar justru sangat sempit. Bahkan ada yang menyatakan, narkoba itu hanya punya tiket pergi, tiket pulang tidak ada, kalaupun ada, sangat susah.
Buktinya, residivis narkoba rata-rata berulang kali diringkus namun tak juga jera.
BACA JUGA:Satu Keluarga di Air Gegas Ditangkap Karena Narkoba
Ini contohnya. Belum lama menghirup udara bebas atas kasus narkoba, Indra Setiawan alias Sakmim (30) kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang.
Warga Dusun Samhin RT 009 Desa Padang Baru Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah diciduk lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu siap edar.
Dari tangan residivis narkoba ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 16 paket sabu siap edar seberat 3,94 gram.
"Tersangka merupakan residivis narkoba tahun 2020. Dia baru saja bebas. Saat kita dapat informasi, tersangka ngedar lagi dan saat diamankan, ternyata benar kita temukan barang bukti sabu siap edar," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra kepada Babel Pos, Senin (16/10/2023).
BACA JUGA:Kasus Kades Pagarawan, Kasat Resnarkoba: Jaiyadi Ngaku Pakai Narkoba, Sudah 4 Kali Beli
Antoni mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Selasa (10/10/2023) sekira pukul 00.30 WIB dikontrakannya yang berada di Jalan Kembar II RT 004 RW 001 Kelurahan Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Saat dilakukan penggeledahan, katanya, ditemukan sabu yang disimpan tersangka di kantong celana kanan bagian depan.
Selain sabu, lanjut Antoni, diamankan barang bukti lainnya berupa 14 buah pipet plastik, satu buah plastik strip bening ukuran sedang, satu buah kotak rokok sempurna, satu unit timbangan digital, satu ball plastik strip bening, satu buah pipet plastik yang digunakan sebagai skop, satu buah dompet warna coklat, satu unit handphone merk Redmi warna biru dan satu unit motor Suzuki Addres warna merah hitam.
BACA JUGA:Sat Narkoba dan Propam Tangkap Pengedar Sabu
"Dari keterangan, sabu didapatkan dari Vivi yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Tersangka sudah lima kali mendapatkan dari Vivi dengan upah Rp500 ribu setiap kali terima barang, sementara sabu diedarkan ketika ada perintah dari Vivi," beber Antoni.
Atas perbuatannya, tambah Antoni, Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Saat ini tersangka masih kita lakukan pemeriksaan guna pengembangan kasus lebih lanjut dan untuk Vivi yang DPO terus kita buru," pungkasnya.***