Kanwil Kemenkum Babel Gelar Rapat Pengharmonisasian Ranperda Kota Pangkalpinang

Kanwil Kemenkum Babel Gelar Rapat Pengharmonisasian Ranperda Kota Pangkalpinang

--

//Penajaman Konsepsi Penyelenggaraan Reklame

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pangkalpinang tentang Penyelenggaraan Reklame, bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (4/03/26).

Rapat ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang dan jajaran Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung.

BACA JUGA:Disbudpar Bangka Barat Fasilitasi Pelaksanaan Tradisi Api Likur

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Rahmat Feri Pontoh, mewakili Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung.

Dalam kesempatan ini, Feri Pontoh menyampaikan pentingnya harmonisasi ranperda agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif di daerah.

BACA JUGA:BSB Syariah Salurkan Tujuh Kursi Roda untuk Masyarakat Pangkalpinang

“Pengharmonisasian ini sangat penting untuk menciptakan peraturan yang tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga relevan dengan kebutuhan dan dinamika di Kota Pangkalpinang.

Proses harmonisasi ini akan memastikan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame berjalan dengan baik dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Feri Pontoh.

BACA JUGA:Dishub Babel Temukan Beberapa Pelanggaran Pada Angkutan Umum

Pada rapat tersebut, Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Akhmad Subekti, memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung yang telah memfasilitasi proses pengharmonisasian ini.

Ia juga berharap hasil rapat dapat menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan peraturan yang lebih tinggi serta memperhatikan aspek teknik dan substansi yang benar.

BACA JUGA:BSB Syariah Salurkan Tujuh Kursi Roda untuk Masyarakat Pangkalpinang

“Melalui rapat harmonisasi ini, kami berharap Ranperda yang dihasilkan bisa selaras dengan regulasi nasional dan menjadi payung hukum yang jelas untuk pengelolaan reklame di Kota Pangkalpinang,” ujar Akhmad Subekti.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait