Pemprov Terbitkan SE Atur Harga Beras, Ini Rinciannya

Minggu 15-10-2023,14:56 WIB
Reporter : Julian
Editor : Jal

"Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023, harapannya edaran ini menjadi perhatian semua pelaku usah," tutupnya.(**)

Kategori :