Dicopot dari Kades Pagarawan Gara-gara Narkoba, Jayadi akan Menggugat Hingga ke PTUN

Rabu 11-10-2023,13:18 WIB
Reporter : Tri
Editor : Admin

"Kami sudah mempelajari dari sisi hukum untuk seluruhnya, ada kejanggalan di luar aturan hukum," kata Bujang Musa. 

Ia tambahkan, mengenai SP3 yang diterima Jaiyadi dari Polresta Pangkalpinang juga menunjukkan bahwa tidak cukup alat bukti untuk menetapkan Jaiyadi sebagai tersangka. Dalam hal ini, pihaknya berencana lebih dahulu sudah mengajukan surat keberatan ke Pemkab Bangka tertanggal 5 Oktober 2023 terkait pemberhentian Kades Pagarawan, Jaiyadi. 

"Kalau nota keberatan ini tidak ditanggapi kami akan mengadakan gugatan PTUN. Sebab pemberhentian ini salah, karena belum ada keputusan hukum yang ingkrah," tukasnya.***

Kategori :