BABELPOS.ID.- Kesaksian dari wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming (BMM), hadir di sidang dugaan Tipikor penyelenggaraan lahan Transmigrasi di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat tahun 2021, sungguh mengejutkan. Ini terkait berapa nilai proyek yang mana ternyata BMM sendiri dalam kesaksianya mengaku tak tahu.
"Saya tak tahu, berapa nilai proyek. Karena gak dibahas dirapat, DIPA-nya berapa, nilai proyeknya berapa itu ada di BPN semua," kata BMM.
BACA JUGA:Jadi Saksi, Bong Ming Ming Kenal Para Terdakwa Tipikor Sertifikat Trans Jebus
Menurut BMM yang dalam proyek itu sebagai wakil ketua PPL (panitia pertimbangan landerform) Pemkab Bangka Barat tak menyediakan anggaran. Semuanya -terkait anggaran- sepenuhnya urusan dari pihak BPN. Demikian juga dengan honor semuanya diatur oleh BPN.
"Bagaimana hitungan untuk sertifikat BPN semuanya. Saya tak tahu," ujarnya.
Untuk diketahui hingga sidang estafet sudah hampir di penghujung berapa besaran nilai proyek terus menjadi misteri. Bahkan saksi -sudah diperiksa- dari pihak kantor BPN Bangka Barat sendiri yakni Janto Simanjuntak (Ka. BPN Bangka Barat) dan Helki (Sekretaris) -dalam kesaksian- tak menyebutkan rinci terkait biaya. Dengan alasan semuanya ada di Kantor Wilayah BPN Bangka Belitung.
BACA JUGA:Kasus Sertifikat Lahan Trans, Jebus. Ditunggu Lagu 'Tak Ingin Sendiri' Para Terdakwa
Namun anehnya, pihak jaksa penuntut belum kunjung memanggil pejabat Kanwil BPN Bangka Belitung terkait ini semua.***