DPRD Akan Bawa Masalah Perusahaan Sawit di Babel ke Kejagung dan KPK

Jumat 15-09-2023,06:00 WIB
Reporter : Julian
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit (PKS) di Bangka Belitung (Babel) terus menjadi fokus DPRD, melalui panitia khusus (Pansus) yang telah dibentuk.

Selama dua bulan lebih ini, Pansus Stabilitas Harga Tandan Buah Segar Sawit dan Syarat Perizinan Perkebunan Sawit DPRD Babel yang diketuai Aksan Visyawan bekerja menghimpun dan menggali data atas perusahaan PKS guna membantu dan melindungi hak masyarakat Babel.

BACA JUGA:Pj Gubernur Suganda: Jangan Sampai Sawit Jadi Penyebab Inflasi

Ada pun atas ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan sawit, DPRD Babel berniat akan membawa permasalahan tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi ketika berkoordinasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI di Jakarta, Rabu (13/9).

BACA JUGA:Ini Solusi Agar Petani Sawit Punya Daya Tawar

Dikatakan Beliadi, bahwa saat ini di Kabupaten Belitung terdapat satu dari puluhan perusahaan PKS yang ada di Babel sedang bermasalah dengan masyarakat setempat terkait plasma dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

“PT Foresta Lestari Dwikarya yang ada di Kabupaten Belitung merupakan salah satu perkebunan kelapa sawit di Babel dari 60 perusahaan sawit yang mendapat giliran untuk dilihat perizinannya,” ujar Beliadi.

BACA JUGA:Massa Bergolak lagi di PT FLD Belitong, Mobil dan Fasilitas Dibakar

Untuk itu, dirinya berharap BKPM dapat melakukan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal guna melakukan seleksi atas perizinan perusahaan sawit yang akan membuka atau memperpanjang izin terutama terkait pemenuhan kewajiban plasma 20 persen bagi masyarakat.

“Tim ini lawannya berat, perusahaan kakap, konglomerat, jadi dalam rangka mengawal kerja Tim ini, kita ingin bersinergi dengan semua pihak agar tercapai win win solution antara hak masyarakat dan hak perusahaan," terangnya.

BACA JUGA: Buntut Kasus Plasma Sawit, Massa Lempari Kantor PT FLD

Adi Soegiharto, Direktur Wilayah V BKPM, menyampaikan Proses perizinan berusaha subsektor perkebunan baik PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) harus masuk ke OSS (Online Single Submission) BKPM tetapi verifikasi dilakukan oleh Kementerian Sektor terkait dalam hal ini Kementerian Pertanian.

Bahwa sejak berlakunya UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mempermudah investasi maka perizinan yang sudah ada sebelumnya tetap ada tetapi berkonvensi dengan aturan baru.

“Terkait pembangunan kebun masyarakat (plasma) 20% bagi masyarakat saat ini diatur melalui PP 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian dibangun diluar HGU inti tidak dalam HGU inti,” ujarnya.

Kategori :