BABELPOS.ID.- Sidang Tipikor Kasus sertifikat lahan Transmigrasi Jebus, Bangka Barat (Babar), benar-benar menyita perhatian publik daerah ini. Bagaimana tidak, selain nilai 105 persil sertifikat yang bermasalah yag dijadikan 'bancakan' itu miliaran, dari sisi jumlahnya juga tidak sedikit.
Kemanakah gerangan ratusan surat berharga yang bisa 'diuangkan' di bank itu? Nama-nama siapakah yang masuk? Apakah 'iya' kasus demikian besar hanya melibatkan PNS kelas bawah di jajaran Dinas Tramigrasi Bangka Barat? Bahkan lebih ironis lagi, apakah mungkin hanya cukup satu orang sekelas pegawai honorer BPN saja yang disibukkan mengurus 'kekayaan' negara demikian besar?
BACA JUGA: Terbitnya 105 Sertifikat Lahan Transmigrasi Jebus. Siapa Mafia?
Ironisnya, para saksi yang dihadirkan rata-rata cuci tangan dan cari selamat masing-masing. Bahkan kesaksikan salah satu Panitia pertimbangan landerform (PPL), Sanudin yang menjabat sebagai Kabag Hukum Setda Babar dan menjadi anggota PPL saja, mengaku tak tahu menahu soal hasil rapat yang 2 kali diselenggarakan.
Tapi konyolnya, di muka sidang Tipikor PN Pangkalpinang ia akui selama rapat 2 kali itu telah menandatangani berita acara rapat. Dan ini berarti, jika sekelas Kabag saja demikian keterangannya, apalagi pejabat di atasnya?
Tidak itu saja. Dalam persidangan sebelumya juga terkuak bahwa dari 105 sertifikat bermasalah yang diterbitkan BPN, 2 persil diantaranya diatasnamakan Nisroha dan Amoi, dan kedua sertifikat itu dipegang oknum yang bernama Reski.
Ironisnya, selain kedua nama yang dipakai di sertifikat itu mengaku tidak tahu menahu, sertifikat itu juga sudah digadai?
Menariknya pula, mencuatkan soal 2 persil sertifikat bermasalah ini terungkap dari pengakuan saksi Afrinal yang sehari-harinya tukang cukur di Jebus, Babar.
Afrinal mengaku kalau dirinya sempat memegang 2 sertifikat tanah atas nama Nisroha dan Amoi. Ke 2 sertifikat itu diperolehnya dari seseorang yang bernama Reski.
BACA JUGA:Kasus Sertifikat Lahan Transmigrasi Jebus, BPN Terus Tersudut. Masihkah Cuma Saksi?
Terungkap juga kalau salah satu sertifikat itu akhirnya berhasil tergadai dengan nilai Rp 2,5 juta.
Tapi, Sosok Reski itu juga ternyata tak masuk dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) penyidikan jaksa? Padahal, dari pengungkapan Afrinal ini, justru kesaksian Reski jauh lebih penting dari kesaksian Afrinal sendiri?
Bukankah Reski dalam kasus ini sudah terlibat sebagai 'pemain'.
Faktanya, Reski tak nampak batang hidung di muka sidang karena memang tidak pernah diperiksa? Sosok Reski dari mulut Afrinal adalah mantan karyawan PT Timah. Afrinal juga mengaku kenal dengan keluarga Reski dan orang tuanya yang tinggal di Jebus.
Afrinal dihadirkan sebagai saksi, sementara Reski yang nyata-nyata bermain malah tidak terseret sama sekali. Jangan jadi terdakwa, jadi saksi pun tidak?