BABELPOS.ID.- "Kalau pak Sukirman dan Bong Ming Ming, kapan dipanggil," demikian pertanyaan Ketua Majelis Hakim Mulyadi pada sidang Tipikor Sertifikat Lahan Trasmigrasi, Jebus, Bangka Barat.
Pertanyaan Ketua Majelis yang seperti menagih janji ini, karena tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muntok di ujung sidang -jelang ishoma-- sempat menanyakan siapa lagi saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan, Kamis, (14/9).
Jawaban tim JPU Anton Sujarwo dan Doddy Darendra Praja, justru menyatakan akan langsung mengagendakan sidang saling bersaksi antar terdakwa.
Lho, kok buru-buru amat?
BACA JUGA:13 Warga Transmigran Jebus Bersaksi Soal Sertifikat Lahan Transmigrasi
Tahapan jalanya sidang perkara yang telah merugikan keuangan negara Rp 5.468.860.000 itu seperti 'dikebut'. Sementara masih banyak pihak yang semestinya minimal dihadirkan sebagai saksi. Seperti pemeriksaan Panitia Pertimbangan Landerform (PPL), yang isinya memang
Bupati Sukirman, Wakil Bupati Bong Ming Ming, Sekda M Soleh dan ketua HKTI Bangka Barat Johan Vigario.
Pertanyaan ketua majelis itu tak ada mendapatkan jawaban.
BACA JUGA:Sertifikat Bermasalah, Digadai Pula? Jangankan Jadi Terdakwa, Saksi pun Tidak?
akibatnya, tim penasehat hukum dari para terdakwa yang kegerahan. Akhirnya karena sudah akan menampakan suasana ruang sidang gaduh itu hakim ketua Mulyadi langsung menskor sidang dengan berkata,
"Habis ishoma saja kita bahas," tegas Mulyadi.
Dalam pusaran perkara JPU baru menetapkan tersangka sebatas: Slamet Taryana (Kabid Transmigrasi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Bangka Barat). Ridho Firdaus (Kasi Penyiapan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi).
BACA JUGA: Terbitnya 105 Sertifikat Lahan Transmigrasi Jebus. Siapa Mafia?
Elyna Rilnamora Purba (Subkoordinator Pengembangan Kawasan Transmigrasi). Hendry ( mantan Kades Jebus) dan Ansori (honorer BPN Bangka Barat).
Siapa menyusul? Kita tunggu?***