Tentu ini menunjukkan hubungan yang kuat dengan konstitusi yakni pasal 24 ayat (3) UUD 1945 jo. pasal 38 undang-undang RI nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sementara itu kekuasaan penuntutan berkaitan dengan fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pelaksanaan putusan dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan dimana keduanya melaksanakan fungsi berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. (*)
BACA JUGA:SMA Muhammadiyah Toboali Juara Cerdas Cermat Tingkat Provinsi di Kejati Babel