BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Seorang wanita berinisial SM (23) asal Sukabumi mengaku disekap di sebuah kafe yang berada di kawasan warung remang-remang Teluk Bayur Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung.
Usut punya usut, setelah berhasil diselamatkan oleh pihak kepolisian, ternyata pengakuan soal penyekapan tersebut hanyalah kebohongan.
"Gak benar cerita itu, wanita itu berbohong. Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap wanita tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto kepada Babel Pos, Senin (28/8/2023).
Evry menerangkan, dari hasil pemeriksaan pada Sabtu (26/8/2023) di Mapolresta Pangkalpinang, korban memberikan keterangan berbeda dari yang disampaikan keluarganya di Sukabumi berdasarkan cerita SM.
BACA JUGA:Mami-Mami Capek Dipanggil, Kasus Dugaan Pungli Parit Enam Berakhir Damai
Kepada keluarganya, kata Evry, korban mengaku telah menjadi korban penyekapan di kafe remang-remang Teluk Bayur Kota Pangkalpinang. Namun dalam pemeriksaan ulang itu,ternyata tidak ada penyekapan seperti yang diceritakan ke orang tuanya.
"Korban berbohong sama orang tua dan tunangan. Bahwa dia (korban) tidak tahu kalau di BO, padahal tahu. Ada bukti chat percakapan (korban dan mami)," tegas Evry.
Evry mengungkapkan, dalam kasus ini Polresta Pangkalpinang hanya membackup Polres Sukabumi Kota yang diminta menyelamatkan korban. Namun setelah dilakukan pemeriksaan atau BAP, tidak ada penyekapan seperti yang disampaikan korban.
"Tidak ada keterangan dari korban terkait penyekapan saat BAP. Pada intinya korban ini kecewa merasa tertipu. Karena tempatnya bekerja di Kafe Mentari Teluk Bayur itu tidak sesuai ekspektasinya karena tempatnya sepi," beber Evry.
BACA JUGA:Polres Bangka Amankan Tiga PSK dan Mami dari SG
Evry menjelaskan, kasus ini berawal saat korban menerima tawaran kerja di dua kafe sekaligus yakni di Bali dan Pulau Bangka, tepatnya di Pangkalpinang, Kamis (17/8/2023) pukul 15.00 WIB. Tawaran itu diterima korban dari wanita bernama Juli di aplikasi TikTok. Korban ini ditawarkan bisa kas bon sebelum kerja sebesar Rp 1-5 juta.
Kepada polisi, korban mengaku datang ke Bali terlebih dahulu. Kemudian di telepon pemilik Cafe Mentari 1 Teluk Bayur Pasir Putih, Kota Pangkalpinang, Shella. Mareka berbicara bertiga, korban, Juli dan Shella. Yang dibahas dalam obrolan itu yakni terkait upah kerja, dari menemani minum hingga open BO termasuk jam kerja.
"Korban ini dapat penjelasan dari Juli terkait bonus, menemani tamu minum di kafe dapat Rp 10 ribu per botol. Sedangkan jika ada yang open BO, korban harus menyetor ke mami sebesar Rp 200 ribu per 30 menit. Harganya yang menentukan korban," ungkap Evry.
Lebih lanjut Evry menerangkan, saat itu korban juga mendapat iming-iming atau janji dari Juli, kalau kafe yang di Pangkalpinang itu ramai dan bisa mendapat tips besar.
Setelah mendengar iming-iming tersebut, sambung Evry, korban merasa tertarik dan menyatakan siap untuk bekerja.