Kasus Tipikor Libatkan Ridwan Djamaluddin, Kejati Sultra Sita Uang Tunai Rp 79 Miliar Lebih

Jumat 25-08-2023,09:51 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Selain Ridwan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara juga memindahkan tersangka lainya yakni AS (43) seorang perempuan yang diduga menjadi makelar kasus untuk perkara Direktur PT KKP Andi Ardiansyah. 

“Penyidik memindahkan tahanan dua tersangka dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ex Direktur Minerba Ridwan Djamaluddin ditahan di Rutan Kelas II A Kendari, sedangkan tersangka AS ditahan di Lapas Perempuan Kendari di Baruga,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody.

BACA JUGA:Nah! Ini Mungkin Peluang Hukum Bagi Ridwan Djamaluddin?

Keduanya tiba di Bandara Haluoleo sekitar pukul 16.52 Wita, menggunakan pesawat komersil milik maskapai penerbangan Citilink.  

Ridwan mengenakan kemeja biru, namun saat mendarat, penyidik segera mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan.(red)

 

Kategori :