BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Mengentaskan stunting di Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) menjadi salah satu Program Kerja Penjabat (Pj) Gubernur Kep. Babel Suganda Pandapotan Pasaribu. Hal ini sejalan dengan program pemerintah pusat yang terus berupaya menurunkan angka stunting di Indonesia.
Dilansir dari kominfo.go.id, Indonesia akan mengalami bonus demografi pada 2030, di mana angkatan usia produktif akan mendominasi populasi penduduk dan menjadi penyangga perekonomian. Bonus demografi yang akan dimiliki Indonesia yaitu Angkatan usia produktif (15-64 tahun) yang diprediksi mencapai 68 persen dari total populasi dan angkatan tua (65 ke atas) sekitar 9 persen. Tahun 2017, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 70,81 atau tumbuh 0,90 persen dibandingkan tahun 2016.
Di Kepulauan Bangka Belitung sendiri, berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah/menurunkan angka stunting dengan melakukan sinergi lintas sektoral di antaranya Dinas Sosial Pemdes, DP3ACSKB, Bappeda, BPOM, Dinas Pertanian dan Pangan, PUPR, Kemenag, dan BKKBN.
Pj. Gubernur Suganda dalam banyak kegiatan selalu mengajak berbagai pihak untuk ikut serta bersinergi menurunkan angka stunting di Kep. Babel. Dalam peringatan Harganas ke-30 tingkat provinsi, ia mengatakan bahwa Target nasional tahun 2024 untuk menurunkan prevalensi stunting sampai pada angka 14%. Khusus Kepulauan Babel, kami menargetkan 10%. Sementara di tahun 2022, Kep. Babel masih berada pada posisi 18,5%.
"Tingkatkan kerja sama, galang sinergi dan komitmen dalam setiap program yang dilaksanakan. Termasuk mengoptimalkan seluruh anggaran dan program dalam rangka percepatan penurunan stunting," ujarnya.
Upaya Dinas Kesehatan Mencegah dan Menurunkan Angka Stunting
Stunting adalah masalah gizi kronis akibat kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu yang lama sehingga mengakibatkan terganggunya pertumbuhan dan perkembangan pada anak. Stunting dapat terjadi karena berbagai sebab, diantaranya karena pola asuh yang salah dan karena menderita penyakit infeksi berulang atau kronis yang menyebabkan tidak optimalnya asupan gizi kepada anak. Stunting juga menjadi salah satu penyebab tinggi badan anak terhambat, sehingga tinggi badannya lebih rendah bila dibandingkan dengan standar tinggi badan rata-rata anak-anak seusianya secara nasional.
Kunjungan PJ Gubernur, pada rangkaian kegiatan Gule Kabung, bertujuan untuk mengetahui penyebab anak stunting dengan prioritas pada anak usia kurang dari 24 bulan, namun dapat meluas ke anak usia 24 - 59 bulan dengan masalah gizi (stunting, berat badan kurang, gizi kurang). Data anak-anak tersebut telah tercatat dalam aplikasi digital pemantauan status gizi yang di-entry oleh Puskesmas setempat dan dapat dipantau oleh Pemerintah Kabupaten, Provinsi, dan Kementerian Kesehatan.
Pemilihan Anak stunting yang akan dikunjungi ditentukan melalui koordinasi antara Tim Provinsi (Dinkes/ DinsosPMD/ TP-PKK Provinsi), tim Kabupaten/ Kota (Dinkes/ TP PKK Kabupaten, Kota), Puskesmas, dan Desa untuk memastikan kondisi/ status anak saat dikunjungi masih sesuai dengan data yang ada di aplikasi. Penentuannya melalui 2 cara :
Pertama, data dari aplikasi e-ppgbm yang dipantau oleh Provinsi, disampaikan ke Kabupaten/ Kota untuk dikonfirmasi oleh bidan/ tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan di desa puskesmas setempat.
Kedua, usulan dari kader kesehatan/ bidan di desa yang berkoordinasi dengan Puskesmas dan diteruskan ke Tim Provinsi, dengan tetap mengacu pada data kasus yg tercatat di e-ppgbm.
Pada kegiatan posyandu, anak bermasalah gizi yang ditemukan di Posyandu selanjutnya akan dirujuk ke Puskesmas untuk mendapatkan pemeriksaan dan tata kelola lebih lanjut berupa intervensi gizi dan terapi lebih lanjut oleh dokter dan ahli gizi. Jika diperlukan, Puskemas akan merujuk anak tersebut ke Rumah Sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut oleh dokter spesialis anak.
Saat ini, sebanyak 1.424.154 jiwa penduduk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan (sebanyak 444.362 jiwa di antaranya, iuran bulanan-nya dibayarkan oleh pemerintah daerah). Sebagian besar wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC) yang merupakan perwujudan dari sistem penjaminan kesehatan nasional. Kriteria suatu provinsi mencapai status Universal Health Coverage (UHC) adalah cakupan kepesertaan minimal 95% dari total jumlah penduduk di wilayahnya telah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dan telah melakukan Integrasi Jamkesda dengan mendaftarkan kepesertaan ke skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Pj. Gubernur memberikan arahan agar ada upaya dan penambahan belanja pembiayaan jaminan kesehatan melalui APBD Perubahan agar lebih dari 98% dari jumlah penduduk di Kepulauan Bangka belitung dapat menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan sesuai dengan target RPJMN 2020 - 2024.
Status UHC memastikan setiap warga masyarakat memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan yang dibutuhkan dengan mutu yang terjamin, dengan pengelolaan pembiayaan yang terjangkau, dan dengan perlindungan resiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan. Status Universal Health Coverage (UHC) memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.