Untuk mencegah hal tersebut, DP3ACSKB Kep. Babel melakukan beberapa langkah pencegahan stunting pada fase remaja, antara lain dengan melakukan edukasi kesehatan reproduksi, gizi dan penyiapan kehidupan berkeluarga (Pro PN) melalui Pendidikan Sebaya di (PIK) Remaja dan Kader Bina Keluarga Remaja (BKR).
Kemudian memastikan setiap remaja tercukupi kebutuhan gizinya, dipastikan tidak terburu-buru ingin menikah, dan dipastikan tidak melakukan perilaku berisiko yang dapat menyebabkan terjadinya kehamilan di usia muda. Selanjutnya setiap remaja putri diberikan akses terhadap suplemen tambah darah untuk mencegah anemia.
Mencegah stunting dilakukan dengan program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) yakni berupaya untuk meningkatkan usia kawin pertama sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.
Hal ini karena usia 21 dan 25 tahun dianggap sudah matang dan siap untuk berumah tangga. Perlu juga diedukasi mengenai 10 kesiapan menikah di antaranya kesiapan usia, fisik, mental, finansial, moral, emosi, sosial, interpersonal, keterampilan hidup, dan kesiapan intelektual.
Penulis: Lisia Ayu
Foto: IKP Diskominfo
Editor: Natasya