Sinergi Lintas Sektor Dalam Upaya Cegah dan Turunkan Angka Stunting di Kep. Babel

Senin 21-08-2023,12:15 WIB
Reporter : Rel
Editor : Admin

Bagi warga yang belum mempunyai jaminan kesehatan di wilayah yang telah UHC, dapat segera memanfaatkannya dengan syarat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) atau bagi pasien anak-anak hanya dengan menunjukan Kartu Identitas Anak (KIA). Salah satu keuntungan dari kabupaten/kota yang sudah mencapai status Universal Health Coverage (UHC) adalah kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan-nya langsung aktif tanpa harus menunggu dan dapat langsung segera digunakan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan serta biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan pengobatan tersebut akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan baik di Puskesmas (FKTP) maupun di Rumah Sakit (FKRTL). 

Kebijakan dan Strategi Program Percepatan Penurunan Stunting di Daerah

Arah kebijakan RPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2023-2026 dalam mendukung stunting dengan tujuan pembangunan terpenuhinya kapasitas dan kualitas SDM di antaranya meningkatnya akses dan mutu pelayanan dan mutu pendidikan serta meningkatkan relevansi dan daya saing; peningkatan kualitas hidup, peran perempuan dan anak serta memenuhi keadilan dan kesejahteraan gender (KKG); meningkatkan akses pelayanan dan kualitas kesehatan dengan memperkuat pelayanan dan sistem kesehatan. 

Keempatnya dilakukan dengan mendukung arah kebijakan yang mendukung pelaksanaan pencapaian stunting di Kep. Babel. 

Strategi program percepatan penurunan stunting di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah dilakukan oleh Bappeda di antaranya Pembentukan Tim Penurunan Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat provinsi. Tim ini dibentuk berdasarkan SK Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/51/Bappeda/2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Langkah selanjutnya yakni Penandaan Anggaran (Budget Tagging) tematik stunting yang bertujuan meningkatkan kinerja kegiatan, alokasi, dan pemanfaatan anggaran intervensi percepatan pencegahan/penurunan stunting. Tujuan kuantitatif menghitung jumlah belanja pengeluaran untuk upaya percepatan pencegahan/penurunan stunting dan tujuan kuantitatif memastikan intervensi pencegahan/penurunan stunting dilakukan secara terintegrasi oleh lintas sektor terkait. 

Selain itu juga, dilakukan pembentukan Tim Penilaian Kinerja Stunting Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan melibatkan perangkat daerah lintas sektoral, hal ini diwujudkan dalam SK Gubernur Nomor: 188.44/422/Bappeda/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor: 188.44/559/Bappeda/2021 tentang Pembentukan Tim Penilaian Kinerja Pelaksanaan Konvergensi Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Strategi lain yakni rapat koordinasi dengan kabupaten/kota terkait dengan progres Penginputan Web Monitoring Kemendagri. Rapat koordinasi ini melibatkan perangkat daerah lintas sektoral seperti dinas sosial pemdes dinas DP3ACSKB, Bappeda, BPOM, dinas pertanian dan pangan, pupr, Kemenag, dan BKKBN. 

Juga dilakukan konsolidasi terkait konvergensi dalam percepatan perbaikan gizi masyarakat yang  dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam hal ini Kepala Bappeda memberikan arahan terkait dengan dukungan pemerintah dalam penurunan stunting, konsolidasi ini melibatkan perangkat daerah lintas sektoral. 

Dukungan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospmd) Kep. Babel Tahun 2023 dalam mencegah dan menurunkan stunting

Beberapa bentuk dukungan Dinas Sosialpmd Kep. Babel guna mencegah dan menurunkan angka stunting di Kep. Babel yakni dengan menggandeng TP PKK Kep. Babel. TP PKK sendiri memiliki kader hingga ke tingkat desa, yang diharapkan bisa melakukan sosialisasi di lingkungan sekitarnya. 

Peran dan kiprah PKK dalam mewujudkan keluarga sehat bergizi bebas stunting dilakukan dengan langkah antara lain seperti sosialisasi parenting tentang pola asuh dan tumbuh kembang anak; mewujudkan pos PAUD terintegrasi dengan BKB dan posyandu; penyuluhan pangan beragam, bergizi, sehat dan aman berbasis pangan lokal sarapan sehat, PMTAS, gerakan makan sayur dan buah; serta menggerakkan masyarakat dan keluarga gemar ke posyandu. 

Selain itu, Dinsospmd Kep. Babel juga melakukan optimalisasi peran Pokja 1 TP PKK Prov. Kep. Babel melalui Sosialisasi Parenting tentang Pola Asuh dan Tumbuh Kembang Anak (Vlog tentang CEPAK); optimalisasi peran Pokja 4 TP PKK Prov Kep. Babel dalam Sosialisasi Stunting dan Lomba Vlog stunting; pelaksanaan lomba Kesatuan gerak PKK KB Kesehatan (pelaksanaan penilaian dalam rangka hari Kesatuan gerak PKK KB Kesehatan yakni lomba posyandu, lomba PHBS LBS dan PKK KB kesehatan); pemberian makanan tambahan berbasis pangan lokal bagi balita stunting di tujuh kabupaten kota (700 balita/kab/kota dan 105 orang ibu hamil/menyusui); serta melakukan rapat koordinasi Pokjana Posyandu Kep. Babel dan pembinaan. 

DP3ACSKB Kep Babel, Salah Satu Penyebab Stunting Adalah Perkawinan Anak

Perkawinan anak secara tidak langsung berpengaruh pada status kesehatan anak yang akan dilahirkan. bayi yang lahir dari ibu berusia kurang dari 20 tahun berpeluang meninggal sebelum usia 28 hari/1,5 kali lebih besar dibandingkan Ibu berusia 20-30 tahun. 

Satu dari tiga balita mengalami stunting. Perkawinan dan kelahiran di usia anak meningkatkan risiko terjadinya stunting. Anak yang terkena stunting tidak akan produktif ketika ia dewasa dan cenderung menjadi beban. Ciri-ciri stunting seperti tubuh lebih pendek, sering sakit, adanya hambatan dalam pertumbuhan dan perkembangan anak. 

Kategori :