BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Sikap sembunyi-sembunyi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) terkait usulan 3 nama calon Penjabat Bupati Bangka, disorot Ombudsman perwakilan Babel.
Kepala Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy, menegaskan ada beberapa hal yang mendorong urgensi keterbukaan nama-nama calon penjabat bupati dan wali kota di masa transisi menuju pemilihan umum kepala daerah serentak.
"Pertama, untuk memastikan bahwa prosedur terkait pengajuan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya apakah seorang calon penjabat kepala daerah telah memenuhi syarat-syarat formal sebagaimana yang diatur dalam regulasi terkait. Jangan sampai terdapat pengusulan nama dari TNI/Polri aktif yang tidak memiliki izin persetujuan dari pimpinan tertinggi lembaga," kata Yozar kepada Babel Pos, Jumat (18/8).
Selanjutnya, kata Yozar, keterlibatan publik juga dibutuhkan dalam rangka untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk terbuka mencermati dan memberikan masukan terhadap nama-nama tersebut.
"Apalagi temuan Ombudsman RI baru-baru ini menemukan fakta bahwa aspek transparansi informasi, keterbukaan proses, dan open data masih jauh dari standar memadai dalam kaitannya dengan pengangkatan seorang penjabat kepala daerah di Indonesia," bebernya.
BACA JUGA:PJ Gub Suganda Sudah Usulkan 3 Nama Calon Pj Bupati Bangka, Siapa Mereka?
Untuk itu, tegas Yozar, Ombudsman Babel tentunya mendorong proses keterbukaan ini juga dapat diterapkan dalam proses pengangkatan penjabat bupati dan walikota di wilayah Babel.
"Tentu saja, secara teknis hal tersebut bisa dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing, baik pada tingkat kabupaten, provinsi maupun kementerian dalam negeri," imbuhnya.
BACA JUGA:Namanya Masuk Calon PJ Bupati Bangka Usulan DPRD, Ini Kata Elius Gani
Sebelumnya diketahui, Ditjen Otda sudah menerima usulan enam nama calon Pj Bupati Bangka yang saat ini sedang berproses, yakni tiga nama dari DPRD Bangka dan tiga nama dari Pj Gubernur Babel.
Dalam rakor tersebut, Ditjen Otda Kemendagri menyampaikan norma-norma pengisian kepala daerah yang diatur yang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023.
Sayangnya ketika dikonfirmasi Babel Pos terkait tiga nama usulan calon Pj Bupati Bangka dari Pj Gubernur Babel, Kepala Biro Pemerintahan (Karopem) Setda Pemprov Babel Kurniawan memilih "tutup mulut'. Padahal pesan singkat WhatsApp sudah tertanda terbaca oleh yang bersangkutan.
BACA JUGA:Ini 3 Nama PJ Bupati Bangka Usulan DPRD
Untuk mengetahui tiga nama usulan calon Pj Bupati Bangka, Babel Pos mencoba melakukan konfirmasi langsung ke Pj Gubernur Suganda usai menghadiri Paripurna Istimewa mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Joko Widodo yang digelar DPRD Babel, Rabu (16/8). Sayangnya, Suganda masih menolak buka suara terkait nama usulan tersebut.