BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - PT Fenyen Agro Lestari (FAL) tampaknya akan berurusan dengan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Bangka Belitung (Babel), sesuai laporan pengaduan atas dugaan kegiatan ilegal pembukaan lahan di areal izin pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan.
Hal itu berdasarkan surat permohonan penindakan yang dilayangkan oleh PT Narina Keisha Imani (NKI) ke DLHK Babel tertanggal 14 Agustus 2023. Dalam surat tersebut, PT NKI sebagai pihak yang dirugikan atas dugaan kegiatan ilegal yang dilakukan oleh PT FAL di wilayah KPH Sigambir Kotawaringin.
BACA JUGA:Tolak PT FAL, Warga Minta Angkat Kaki dari Kotawaringin
BACA JUGA:Terkait Penjualan Tanah Desa Kepoh, Ini Kata Anggota DPRD Basel
DLHK Babel.didesak memberikan tindakan tegas atas terjadinya dugaan kegiatan illegal pembukaan lahan di areal izin pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah KPH Sigambir Kotawaringin PT NKI.
Kegiatan dugaan ilegal yang dilaporkan dirincikan diantaranya kegiatan jual beli lahan dalam perizinan PT NKI diduga melalui oknum pemerintah desa Labuh Air Pandan dan Desa Kotawaringin seluas lebih kurang 60 hektare. Kemudian kegiatan pembukaan lahan tanpa didasari perizinan dari pemerintah yang masih berlangsung saat ini. Pihaknya menduga diakomodir oleh perusahaan kelapa sawit PT FAL.
BACA JUGA: Kades Tidak Tahu. Penjual Lahan Desa Kepoh ke PT FAL, Misterius?
BACA JUGA:Soal Lahan 700 Ha, Warga Kepoh Demo ke Kantor Kades
Dikonfirmasi konfirmasi Babel Pos, Direktur Utama PT NKI Ari Setioko membenarkan adanya pelaporan tersebut. Dirinya berharap ada tindak lanjut dari DLHK Babel sesuai dengan wewenang dan peraturan hukum Kehutanan RI.
"Ya benar, kita melaporkan PT FAL ke DLHK Babel, sesuai isi surat tersebut. Tentu kami berharap untuk segera ditindaklanjuti, karena itu menyangkut kawasan milik PT NKI yang masih diatur oleh KLHK melalui SK 6614 Tahun 2021," tegasnya.
BACA JUGA: Kasus Pengrusakan Kebun Sawit, PT Fal Lapor ke Polres Basel
Surat permohonan tersebut juga ditembuskan ke Pj Gubernur Babel, Bupati Bangka, Dinas Lingkungan Hidup Bangka serta KPHP Sigambir Kotawaringin.
Adapun dasar PT NKI meminta DLHK Babel untuk melakukan penindakan, yang didasari SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 798 tahun 2012 tentang Kawasan Hutan.
BACA JUGA:Lahan Plasma Desa Digarap PT FAL, Warga Desa Mendo Minta Aktivitas Alat Berat Disetop
Lalu ada juga Nota Dinas Kehutanan Nomor 522/785/Dishut/2018, Naskah perjanjian kerjasama antara Gubernur Babel dengan PT NKI dengan Nomor 522/11.a/dishut tanggal 30 April 2019 serta SHP Tapal Batas 2019 PT NKI. Surat pengaduan tersebut juga disertai bukti foto.