Naik 8 Persen, Berapa Gaji PNS Tahun Depan? Ini Rinciannya

Rabu 16-08-2023,19:15 WIB
Reporter : Admin
Editor : Jal

Namun pengecualian kalau suami dan istri sama sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya bergaji pokok lebih tinggi.

BACA JUGA:Banyaknya Tumpang Tindih Kawasan Hutan Lahan Warga, Bateng Gelar Sosialisasi PPTPKH

3. Tunjangan Anak

Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977 besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.

PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tak memiliki penghasilan sendiri.

BACA JUGA:Masyarakat Pagarawan Sepakat: Copot Kades Jayadi!

4. Tunjangan Makan

Sejumlah instansi pemerintah turut memberikan tunjangan makan, adapaun besaran tunjangan makan antara lain Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, RP 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

BACA JUGA:Aksi Janda Tomboy Habisi Ayah Kandung: Tak Ada Niat Membunuh!

6. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan pada CPNS maupun PNS yang tak menerima jabatan sturktual, tunjangan fungsional atau tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan.

Ketentuan tunjangan umum diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi PNS.

Besaran tunjangan umum, antara lain Rp 190.000 untuk golongan IV, Rp 185.000 untuk golongan III, Rp 180.000 untuk golongan II, dan sebesar Rp 175.000 untuk golongan I.(*)

BACA JUGA:Tipikor Ubi Kasesa Rp 7 M Basel, Diawali Manipulasi, Lalu Berbagi?

Kategori :