Ridwan Djamaluddin Dijerat 'Dokumen Terbang'. Semestinya Tanggungjawab PT KKP?

Minggu 13-08-2023,01:48 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

"Kita punya bukti itu dan kontraktor yang mengerjakan, dan kuota PT. KKP sampai dengan akhir Tahun 2022 tersisa sebesar 300.000 metrikton. Selain itu KKP di sini dia sendiri nggak pernah tahu, nggak pernah berhubungan dengan pihak Antam," pungkas Aloys.

BACA JUGA:Lolos dari Tukin, Ridwan Djamaluddin Terjerat di Tambang

Selain dari pada itu, Alloys menjelaskan bahwa ore nikel yang berada di stock field PT KKP sebanyak 50.000 MT. 

Berdasarkan keterangan AA tidak pernah menerima dan menandatangani berita acara penyitaan atas itu. 

Sehingga tidak dapat dipersalahkan dikemudian hari jika atas ore nikel tersebut dijual oleh PT KKP.

Penyitaan barang bukti ini sendiri disampaikan oleh Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan, pihaknya menyita barang bukti uang senilai Rp 75 miliar dari mata uang rupiah, USD dan SGD dari tersangka berinisial AA selaku Dirut PT. KKP dan tersangka lainnya.

Barang bukti lainnya yakni ore nikel sebanyak 161.740 MT dari stock field PT LAM, ore nikel dari stock field PT KKP sebanyak 50.000 MT, rumah milik WAS di Kota Bekasi, Jawa Barat, 1 unit Mobil Honda Accord milik PT LAM yang dikuasai oleh GL, hingga dokumen dari Kantor PT LAM dan PT Antam Tbk di Blok Mandiodo.

Diketahui pula, Kejagung menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di IUP PT Antam di Blok Mandiodo. 

Kedua tersangka ini yakni Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dan HJ selaku Sub Koordinasi RKAB Kementerian ESDM.

"Sampai saat ini sudah menetapkan tersangka 10, yang hari ini kita tetapkan 2 tersangka. Atas nama RJ selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara di Kementerian ESDM dan yang kedua atas nama HJ selaku Sub Koordinasi RKAB Kementerian ESDM," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.(red)

 

 

 

 

Kategori :