BABELPOS.ID.- Hari ini, adalah sidang vonis untuk Pimpinan DPRD Bangka Belitung (Babel) terkait kasus dugaan tipikor tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel. Dan, ruangan sidang pun membludak oleh pengunjung.
BACA JUGA:Syaifuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Selain kursi ruangan penuh, pengunjung juga banyak yang rela lesehan di lantai. Terutama para wartawan.
BACA JUGA:Hendra Apollo Divonis 1 Tahun, 6 Bulan Penjara
Saat ini majelis hakim yang diketuai Mulyadi beranggota hakim M Takdir dan Warsono sedang membacakan amar putusan untuk para terdakwa secara bergantian.
Vonis terakhir yang dibacakan adalah untuk mantan Wakil Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi.
Ia divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. Dan kerugian negara Rp 73 juta sudah dikembalikan.
Sementara, sebelumnya oleh JPU ia dituntut dengan penjara 4 tahun dan 6 bulan. Amri juga dikenakan uang pengganti senilai Rp 532 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun bilamana terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan penjara. Tidak cukup di situ Amri juga dikenakan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.***