Setelah selesai penginputan kemudian validasi dilakukan oleh sekretariat DPRD, Bappeda, OPD dan TAPD. Dengan begitu -setelah input- pokir tadi dalam SIPD telah berbentuk program dan kegiatan alias proyek.
BACA JUGA:Tipikor DPRD Babel, Dituntut Paling Tinggi, Amri Terluka
Ternyata dana pokir itu sendiri sudah menjadi atensi langsung pihak komisi pemberantasan korupsi (KPK). KPK sendiri menyebutkan modus yang umum dimana anggota dewan dalam melakukan tindak korupsi pada usulan pokir seperti melakukan intimidasi terhadap SKPD untuk mengarahkan pelaksanaan pekerjaan atau proyek.
Kemudian menunjuk rekanan pelaksana pekerjaan pokir dan meminta fee dengan mengatasnamakan jasa memperjuangkan proyek.***