BABELPOS.ID.- Dalam beberapa pekan terakhir, isu tak sedap tengah menggoyang 'gedung parlemen' Kabupaten Bangka Selatan. Pasalnya, warga dan aktifis di Bumi Junjung Besaoh itu menyoroti tajam dugaan miring atas apa yang dinamakan dana pokok pikiran (Pokok Pikiran) dewan atau Pokir.
Salah satu aktifis dari wilayah selatan Pulau Bangka itu, M Rosidi menyatakan ia memperoleh informasi langsung dari beberapa dinas di Pemkab Bangka Selatan. Dikatakan Rosidi, awalnya sebatas obrolan miring dari warkop kalau proyek-proyek dari dana Pokir itu hanya bisa digarap oleh kalangan tertentu. Yang tak lain adalah orang-orangnya dewan itu sendiri.
BACA JUGA:LINAC Bisa Bikin 'Maling Besar' di RSUP Jadi Semakin 'Besar'
"Isu burung seperti itu awalnya masih susah dipercaya, apalagi memang soal keberadaan anggaran Pokir itu tertutup bahkan nyaris tak terdengar sama sekali selama ini. Lalu kami coba selidiki dengan cara mendatangi langsung beberapa dinas dengan pura-pura nanyain pekerjaan. Saat kami liat beberapa daftar pekerjaan, ternyata dijawab oleh pihak dinas itu adalah milik para dewan. Sehingga untuk dapat mengerjakanya harus terlebih dahulu persetujuan dewan," ungkapnya.
Disebutkan oleh pihak dinas kalau pekerjaan tersebut adalah bersumber dari Pokir itu.
"Kami disuruh untuk temui langsung dewan yang punya pokir dan pekerjaan itu. Kordinasi ke sana, dan kalau disetujui baru pihak dinas bisa menyerahkan pekerjaan itu," katanya.
BACA JUGA:Kapolda Dukung Usut 'Maling Besar', Dimulai dari Selidiki Tipikor RSUP
Bagi Rosidi disinilah letak keanehannya karena sampai menjadikan pihak dinas ketakutan yang luar biasa.
"Berarti luar biasa adanya intervensi dan cawe-cawenya para dewan atas proyek-proyek pokir itu. Sampai-sampai pihak dinas ketakutan seperti itu," ujarnya.
Atas dugaan ketidak beresan itu Rosidi mengaku telah mengajukan surat kepada pihak DPRD untuk dilakukan audiensi. Audiensi itu guna memperoleh transparansi kepada publik atas keberadaan pokir dan proyek-proyeknya serta realisasinya selama ini.
"Kita sebagai rakyat yang telah memilih mereka untuk menjadi wakil rakyat dan mengelola duit dari keringat rakyat wajib tahu atas itu semua. Tetapi sejak sebulan lalu kita layangkan surat malah tidak ada tanggapan serta keseriusan untuk audiensi itu," sesalnya.
BACA JUGA:Kasus Tipikor Masjid, PH Nurahmah Masih akan Terus Berjuang
"Tuntutan audiensi itu juga sekaligus wujud kontrol sosial kita selaku masyarakat. Jangan sampai keberadaan pokir yang halal menjadi haram saat dilaksanakan," ingatnya.
Lantas apakah pokir dan wujudnya itu. Pokir DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah atau dapil dari setiap dewan yang diperoleh terutama saat-saat reses. Anggaran pokir bagi setiap anggota dewan terhormat halal adanya yang mana besaranya mengacu pada kemampuan APBD. Aturanya juga berdasarkan pasal 178 Permendagri nomor 86 tahun 2017.
Salah satu contoh saat reses ternyata terserap adanya aspirasi masyarakat di dapil seorang dewan untuk membangun sekolah, fasum, air bersih, ataupun sarana UMKM. Setelah disetujui itu semua maka si dewan melakukan tahapan penginputan pokir dalam SIPD, dengan akun yang sudah ada.