BABELPOS.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperluas fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berbasis syariah di berbagai daerah Indonesia.
Dengan demikian, selain BPJS Ketenagakerjaan konvensional, akan ada BPJS Ketenagakerjaan Syariah.
Nantinya masyarakat bisa memilih menggunakan BPJS Ketenagakerjaan konvensional atau syariah.
BACA JUGA:Pencari Kerja Merapat! Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, penerapan BPJS Ketenagakerjaan Syariah dalam struktur untuk memberikan kontribusi, pelaksana, serta pengelolaannya akan dalam bentuk syariah.
"Mengelola kontribusinya itu dan bagaimana kemudian pembayaran benefit bisa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip syariah," kata Sri Mulyani di Jakarta, Sabtu 8 Juli 2023.
"Jadi ini memberikan tambahan keyakinan dan pada saat yang sama instrumen yang bisa ditanamkan bagi BPJS dalam mengelola dana para tenaga kerja," sambungnya.
BACA JUGA:Ditabrak Mobil, 2 Tiang PLN Roboh ke Jalan, Sebabkan Macet
Selain itu, kata Sri, dengan adanya layanan BPJS ketenagakerjaan syariah juga akan memberikan pilihan dan tambahan keyakinan bagi para peserta.
"Dengan demikian, kelolaan dana investasi peserta akan dimasukkan dalam instrumen berbasis syariah," ujarnya.
BACA JUGA:TVS Ronin, Kok Nanggung 225 cc?
Sementara itu, Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan saat ini layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan masih terbatas di Provinsi Aceh saja.
"Sampai saat ini belum ada unit atau entitas khusus dalam penerapan layanan syariah di Provinsi Aceh," kata Oni.
Dijelaskannya, dalam prakteknya semua akad, pencatatan, dan operasional BPJS Ketenagakerjaan Syariah dilakukan secara terpisah yang khusus syariah.
BACA JUGA:iPhone 15 Pro Max Hadir dengan Fitur Eksklusif, Apa Itu?