Ada BPJS Ketenagakerjaan Syariah, Apa Itu?

Sabtu 08-07-2023,19:36 WIB
Reporter : Admin
Editor : Jal

Perbedaan Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Konvensional dan Syariah 

Oni menjelaskan, secara aspek hukum layanan eksisting menggunakan peraturan perundangan dan peraturan di bawahnya, 

"Sedangkan layanan syariah selain berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku akan ditambahkan ketentuan syariah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI, khususnya mengenai keabsahan praktik syariah," terangnya.

BACA JUGA:Motor Retro Modern dari TVS Ini Dijual 34 Jutaan

Oni menambahkan, dari aspek proses bisnis, layanan syariah tidak ada perubahan dari layanan eksisting, karena secara substantif terdapat pemisahan dana perusahaan dengan dana peserta dan adanya prinsip gotong royong dalam Dana Jaminan Sosial.

"Aspek investasi layanan eksisting saat ini sudah menempatkan sebagian investasinya pada instrumen syariah, sedangkan layanan syariah menginvestasikan dana investasi 100 persen pada portofolio syariah," jelasnya.

BACA JUGA:Nasib Izin Ekspor Pasir Laut di Ujung Tanduk

Adapun dari sisi Layanan Eksisting, lanjut Oni, informasi hak dan kewajiban antara BPJamsostek dengan peserta terbatas.

"Sedangkan pada layanan syariah hak dan kewajiban antarpihak dijelaskan pada awal pendaftaran dan tertuang dalam akad," pungkasnya.(*)

BACA JUGA:Meluncur 10 Juli, Infinix Hot 30 Play Pakai Baterai 6000 mAh

Kategori :