BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG – Trio terdakwa Tipikor pengadaan lahan Kantor Camat Toboali- Bangka Selatan 2019, akhirnya divonis majelis hakim masing-masing 1 tahun penjara.
Mereka masing-masing Hermawan Harri Saputra (Plt Kepala Dinas Perizinan Terpadu dan Satu Pintu), Jusvinar (Kepala Kesbangpol) dan Agus Hendri Alvando (Mantan lurah Toboali).
Majelis hakim yang diketuai Irwan Munir beranggota Dewi dan Warsono menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan JPU dengan tuntutan masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.
BACA JUGA: Kasus Pengadaan Lahan Kantor Camat Toboali, Jusvinar cs Hadapi Vonis
Sidang juga ramai dihadiri rekan-rekan terdakwa sesama ASN.
Dalam dakwaan kalau para terdakwa telah memberikan ganti kerugian tanah kepada pihak yang tidak berhak yakni kepada M. Yusroni alias Bujang dalam kegiatan pembayaran ganti rugi tanah untuk kantor kecamatan Toboali tahun anggaran 2019 hal mana bertentangan dengan pasal 1 ayat (2), (3) dan ayat (10) jo pasal 9 ayat (2) undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum jo pasal 121 peraturan Presiden nomor 148 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas peraturan presiden nomor 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
BACA JUGA:Tiga Terdakwa Tipikor Masjid Divonis Penjara, Nurahmah Terberat
Diungkapkan kalau para terdakwa telah melanggar prinsip dan asas pengelolaan keuangan daerahsebagaimana diatur dalam pasal 4 peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 jo pasal 3 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
BACA JUGA:Tipikor DPRD Babel, Dituntut Paling Tinggi, Amri Terluka
Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana.***