3. Melakukan kajian menyeluruh terhadap dampak atau konsekuensi atas kebijakan dalam menaikan tarif jasa layanan publik yang berada dalam kewenangannya sehingga tidak mendorong peningkatan inflasi lebih lanjut;
4. Secara bersama-sama agar terus melakukan komunikasi yang efektif dan mengimbau kepada masyarakat untuk berbelanja secara bijak sehingga ekspektasi masyarakat dan pelaku usaha terkait kenaikan inflasi dapat terkendali dengan baik;
5. Mempercepat serapan belanja daerah;
6. Mendukung penyediaan layanan publik sesuai dengan sasaran kebutuhan masyarakat;
7. Meningkatkan pelayanan publik dalam rangka pengendalian inflasi sehingga akuntabel secara keuangan dan kinerja;
8. Berkomitmen untuk melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
9. Pemberian fasilitasi pemenuhan pelayanan pendidikan 12 tahun;
10. Bank Indonesia bersinergi dengan pemerintah daerah mengembangkan kluster komoditas pangan holtikultura di wilayah Kepulauan Bangka Belitung;
11. Mempersingkat jalur distribusi barang pokok penting di wilayah Kepulauan Bangka Belitung;
12. Meningkatkan frekuensi pelaksanaan rapat koordinasi gubernur dengan bupati/walikota di kabupaten/kota secara bergantian;
13. Pemerintah provinsi memfasilitasi kerja sama antar daerah kabupaten/kota dan instansi vertikal se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penulis: Budi
Fotografer: Saktio
Editor: Maalika