BABELPOS.ID, TOBOALI - Jajaran Polsek Simpang Rimba berhasil menangkap komplotan pencuri plat Instansi Pengolahan Air (IPA) milik UPT Pam Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.
Komplotan yang terdiri 2 orang ini tersebut mencuri dengan cara memotong besi Plat Ground Penyimpanan Air Plat IPA milik UPT PAM yang merupakan aset Negara.
Kapolsek Simpang Rimba Iptu Junaidi seizin Kapolres Basel AKBP Tony Sarjaka mengatakan, jajaran Polsek Simpang Rimba berhasil menangkap salah satu anggota komplotan pencuri tersebut.
"Pelaku ZN (39) kita amankan, sedangkan teman pelaku WB berhasil kabur," ungkapnya, Sabtu (10/06).
BACA JUGA:Ini langkah Polres Basel Cegah Pencurian Rumah Ditinggal Mudik
Aksi pencurian tersebut terungkap setelah adanya laporan dari Kadus bahwa ada mobil Kijang pikap warna hijau terparkir dalam hutan dekat pipa UPT Pam Desa Permis. Lalu Bhabinkamtibnas Desa Permis Dino Guntoro langsung mengecek laporan tersebut pada Selasa sore (06/06).
"Setelah dicek ternyata benar ada sebuah mobil pikap jenis Kijang berwarna hijau dan di dalam bak tersebut terdapat 2 tabung oksigen dan plat ground yang diduga milik UPT PAM Desa Permis," terangnya.
BACA JUGA:Berawal dari Kasus Penganiayaan, Kasus Pencurian Tahun Silam Ikut Terbongkar
Setelah itu Polsek Simpang Rimba langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.00 (06/06), Reskrim Polsek Simpang Rimba berhasil mengamankan pelaku ZN (39).
"Sedangkan teman pelaku WB berhasil melarikan diri," jelasnya.
Akibat pencurian ini Kepala Pam Bangka Selatan Hengki menyampaikan, kerugian mencapai Rp 500 juta.
"Plat ground tersebut merupakan aset Negara," tutur Kapolsek.
BACA JUGA:Buser Polres Basel Ringkus 4 Bocah Pembobol Konter & Curi Kotak Amal
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku satu unit mobil Kijang Pikap warna hijau tanpa nomor polisi, satu unit motor Honda Scoopy warna merah tanpa nomor polisi, dua buah tabung oksigen, dua potong besi plat ground, serta uang tunai Rp 72.000.
"Pelaku patut diduga melanggar Pasal 363 ayat 1 Ke 4 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukumannya minimal 9 tahun," pungkasnya. (*)